Balita dan Ibu Hamil Bisa Cairkan Bansos PKH hingga Rp 750 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

28 September 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi - Bansos cair hingga Rp 750 ribu untuk ibu hamil, balita dan lima golongan ini, berikut syarat dan cara cek penerima bansos PKH tahap 3. /ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi

BERITA DIY - Selamat bagi ibu hamil dan balita di Indonesia, di mana bisa menerima bansos PKH hingga Rp 750 ribu yang cair bulan ini.

Berikut syarat dan cara cek penerima melalui aplikasi resmi milik Kemensos RI untuk mempermudah penyaluran.

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok penerimanya.

Penerima bansos PKH akan dibantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan meliputi kesehatan, pendidikan, pangan, maupun kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP Android, Tahap 4 Bansos Balita Rp 750 Ribu Cair ke Rekening

Nominal Bantuan PKH 2022

Untuk ibu hamil dan balita, pemerintah telah menyiapkan bantuan hingga Rp 750 ribu melalui PKH untuk memenuhi kebutuhan pokok kedua golongan tersebut.

Selain ibu hamil dan balita, terdapat lima golongan penerima PKH lainnya yang memiliki nominal bantuan berbeda satu sama lain.

Nominal bantuan yang berbeda dari pemerintah dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing golongan penerimanya.

Untuk lebih jelasnya, simak pembagian nominal bantuan PKH berdasarkan golongan penerimanya berikut ini:

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cuma Cair ke 7 Golongan Ini, Ibu Hamil dan Balita Masih Dapat? Simak Kapan Cair dan Nama Penerima

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 juta

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Syarat dan Cara Cek Penerima PKH

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menerima PKH diwajibkan untuk memiliki status KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan terdaftar di DTKS milik Kemensos RI.

Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP Online, Bansos Rp750 Ribu Cair ke Ibu Hamil dan Balita Sampai Akhir Tahun 2022

KPM merupakan status yang diberikan pemerintah kepada masyarakat setelah melakukan pendataan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Sementara status terdaftar di DTKS bisa dicek secara langsung oleh masyarakat Indonesia dengan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos RI.

Untuk melakukan pengecekan penerima PKH melalui Cek Bansos, simak cara dan link download berikut ini:

Selain itu penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS milik Kemensos RI, di mana bisa di cek melalui aplikasi resmi milik Kemensos RI berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapat PKH 2022, Cek Nama Penerima di Link Kemensos, Kapan Jadwal Pencairan Tahap 4?

Selain dengan aplikasi Cek Bansos di atas, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi terkait bansos yang cair hingga Rp 750 ribu untuk ibu hamil dan balita, lengkap cara cek dan syarat penerima PKH tahap 3 bulan ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler