BSU 2022 Cair Mulai Minggu Ini, Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000, Simak Syaratnya

9 September 2022, 11:25 WIB
BSU 2022 cair mulai Jumat ini, karyawan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat Rp600.000, simak syaratnya. /Freepik.com/wirestock

BERITA DIY - BLT bantuan subsidi upah diperkirakan mulai cair minggu ini. Pekerja penerima upah di atas Rp3,5 juta bisa dapat BLT Rp600.000. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.

Mulai minggu ini pemerintah melalui Kemnaker akan mendistribusikan BLT bantuan subsidi gaji atau BSU 2022.

BLT Subsidi gaji merupakan bantuan dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker setelah kenaikan BBM bersubsidi.

Jadwal pencairan BSU diungkap Kemnaker usai menerima data calon penerima BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat Penerima Subsidi Upah 2022, Pernah Dapat BSU 2021 Bisa Terima BLT Lagi Asal Penuhi 10 Hal Ini

Saat ini Kemnaker telah memperoleh sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU tahap 1 dari total target penerima 16.257.509 orang, dari seluruh daerah di Indonesia.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari bank Himbara (himpunan bank negara) ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” ungkap Menaker Ida dikutip dari Antara, Selasa, 6 September 2022.

Ida Fauziyah juga menuturkan BSU kali ini bisa didapatkan bagi para pekerja yang mempunyai gaji diatas Rp3,5 juta.

Menurut Menaker, pekerja yang mendapatkan upah Rp4 juta juga bisa menerima bantuan BLT Rp600.000.

Baca Juga: Daftar Bank Penyalur BSU 2022, Tahap 1 Bantuan Subsidi Gaji Cair ke Rekening Karyawan Mulai Minggu Ini

Hal tersebut telah tercantum dalam peraturan Menaker tentang Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji Pekerja atau Buruh.

Dalam peraturan tersebut menyatakan yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.

Lebih lanjut Menaker mencontohkan, jika UMP DKI Jakarta Rp4,7 juta, maka pekerja yang masih di bawah nominal tersebut masih berhak mendapatkan BSU 2022

"Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," jelasnya dalam Instagram resmi Kemnaker, pada 8 September.

Baca Juga: Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Kemnaker September 2022

Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT Rp600 ribu dan akan dikirimkan ke rekening masing-masing.

Adapun proses penyaluran hanya melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia buat yang tidak mempunyai rekening dari Bank Himbara dan BSI.

Selain itu agar bisa mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu para penerima harus memenuhi syarat, yaitu:

- Merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP Indonesia

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja yang mendapatkan upah/gaji

- Bukan penerima Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Cair Besok BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu! Begini 10 Kriteria Penerima BSU 2022 dan Cara Ceknya

Lebih lanjut, bila syarat dan kriteria penerima BSU telah terpenuhi, silahkan untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima atau belum.

- Datang langsung ke kantor cabang terdekat

- Cek online di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Telepon ke call center 175

Selain itu, masyarakat juga dapat cek daftar nama penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu di Kemnaker dengan cara login menggunakan akun yang dimiliki. ***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler