Penuhi Syarat Penerima BSU Tahun 2022 Ini, Ada 2 Langkah Ketahui Nama Penerima dengan Pakai Link Ini

18 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di link ini dan syarat jadi penerima. /PIXABAY/Nikon

BERITA DIY - Inilah peserta syarat penerima BSU tahun 2022 dan 2 cara untuk mengetahui nama penerima dengan menggunakan link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker telah menetapkan syarat atau kriteria pekerja yang akan menjadi penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji  pada tahun 2022 nantinya.

Diberlakukannya syarat atau kriteria menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini dilakukan agar nantinya program bantuan tersebut dapat dialokasikan secara tepat sasaran.

Pasalnya sesuai dengan tujuannya hadirnya BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sendiri dilakukan untuk membantu sejumlah pekerja atau karyawan agar nantinya dapat memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Akhirnya Kemnaker Buka Suara BSU 2022 Kapan Cair, Cek Statusmu Login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Pada BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini sendiri Kemnaker telah menetapkan mengenai target pekerja yang menjadi penerima yaitu mencapai 8,8 juta pekerja nantinya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan syarat menjadi penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 yang dapat dipenuhi terlebih dahulu oleh sejumlah pekerja:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa 

5. Bukan merupakan pekerja pada bidang pendidikan 

6. Bukan merupakan pekerja pada bidang kesehatan

Baca Juga: Menaker Bocorkan Jadwal BSU 2022 Kapan Cair, Kemnaker Minta Pekerja Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BLT Rp1 Juta

Sedangkan untuk memastikan diri apakah dirinya masuk sebagai peneima BSU, maka berikut merupakan 2 cara yang dapat dilakukan oleh pekerja atau karyawan dengan mengakses link ini:

1. Kemnaker:

- Masuk ke dalam laman resmi KLIK DI SINI

- Kemudian lakukan daftar atau buat akun

- Isikan data diri atau isi profil

- Selanjutnya pilih menu 'Cek Status'

2. BPJS Ketengakerjaan

 - Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan username dan password yang dimiliki

- Setelah berhasil login, pilih menu layanan

- Klik 'Kartu Digital'

- Klik gambar kartu

- Lalu akan muncul data diri, status kepesertaan, dan nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bidang Pekerja yang Bisa Dapat BSU Tahun 2022, Klik Link Kemnaker untuk Ketahui Status Penerima

Sedangkan nantinya bagi yang telah memastikan dirinya masuk sebagai penerima BSU tahun 2022, maka pekerja akan berhak untuk mendapatkan dana masing-masing Rp 1 juta.

Nantinya sejumlah dana bantuan BSU tahun 2022 tersebut akan dapat dilakukan ambil dana sesuai dengan jadwal yang nantiya akan dilakukan oleh pihak Kemnaker.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai syarat dan cara cek penerima BSU tahun 2022 dengan menggunakan 2 link dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler