BLT UMKM Rp600 RIbu Cair Lagi, Simak Golongan yang Akan Dapat BPUM 2022 dan Terdaftar di Link eform.bri.co.id

10 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM Rp600 ribu cair lagi, berikut golongan yang bisa dapat dan terdaftar di link eform.bri.co.id. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Program Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengan atau BLT UMKM akan cair lagi di tahun 2022 sejumlah Rp600 ribu. Simak golongan yang akan dapat BPUM 2022 dan terdaftar di link eform.bri.co.id.

Progam Bansos Produktif Usaha Mikro atau BPUM akan kembali bergulir pada tahun 2022. Kabar baik ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Tetapi kita masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA.

Menyusul kabar baik ini, para pelaku usaha mikro kemudian bertanya-tanya siapa saja golongan pelaku UMKM yang bisa dapat BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2022, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tidak Cair ke 5 Rekening Ini

Seperti yang telah diungkapkan Eddy Satriya, saat ini program BPUM 2022 atau BLT UMKM tengah menanti persetujuan dari Kemenkeu.

Dengan demikian, daftar golongan pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM 2022 ni juga belum diketahui hingga hari ini.

Lantaran KemenkopUKM belum mengumumkan program BLT UMKM ini secara resmi masyarakat pun juga belum dapat mengetahui apakah terdaftar di laman eform.bri.co.id.

Sebagai informasi link eform.bri.co.id merupakan link yang digunakan pada tahun 2020 dan 2021 untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Ditutup, Kapan Pengumuman, Link Cek Hasil Seleksi dan Besaran Insentif Jika Lolos

Kini jika mengakses link eform.bri.co.id hanya terdapat informasi bahwa program BPUM 2022 ini belum ada info lebih lanjut dari pemerintah dan para nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI.

Meskipun demikian, pemerintah telah memberikan sedikit bocoran jika penerima BPUM 2022 adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).

Selain itu, jika tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya, program BLT UMKM atau BPUM 2022 ini akan diberika kepada golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat ini.

Baca Juga: BSU Tahun 2022 Bakal Cair ke Bank Mana Saja? Penjelasan Lengkap dengan Kapan Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair

- Pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki KTP
- Pelaku UMKM yang memiliki NIB atau SKI
- Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima KUR
- Pelaku UMKM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN/BUMD.

Perlu diingat bahwa golongan dan syarat tersebut mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya.

Pelaku UMKM sebaiknya menantikan informasi resmi dari KemenkopUKM tentang penyarluran dan pencairan BLT UMKM ini dengan sabar.

Demikian informasi BLT UMKM Rp600 ribu akan cair lagi di tahun 2022 serta golongan pelaku UMKM ynag bisa dapat BPUM 2022 dan terdaftar di eform.bri.co.id.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler