BERITA DIY - Cukup siapkan KTP dan download aplikasi resmi kemensos berikut ini untuk cek nama penerima PKH 2022 tahap 3, disertai dengan pembagian nominal bantuan juga cara daftar sebagai penerima PKH.
Penyaluran bansos PKH demi mensejahterakan masyarakat Indonesia di kondisi pasca pandemi telah memasuki tahap 3.
Bansos PKH tahap 3 diketahui akan berlangsung hingga bulan September 2022, yang kemudian dilanjutkan ke tahap 4.
Selama periode penyaluran, pemerintah menghimbau masyarakat berstatus KPM untuk segera cek nama untuk mengetahui apakah menerima bansos PKH atau tidak.
Hal tersebut dikarenakan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH, hanya diberikan kepada masyarakat yang telah didata dan diberi status Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemberiaan status KPM setelah proses pendataan yang dilakukan pemerintah dilakukan agar penyaluran bisa tepat sasaran.
Untuk melakukan cek nama penerima bansos PKH tahap 3, masyarakat berstatus KPM cukup menyiapkan KTP dan mengunduh aplikasi Cek Bansos di perangkat HP.
Kemudian masyarakat KPM hanya perlu mengikuti langkah-langkah cek nama penerima PKH berikut ini:
Masyarakat KPM cukup ikuti langkah pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui HP di Playstore.
2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.
Selain dengan aplikasi Cek Bansos di atas, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk mencukupi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Diketahui untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima dengan pembagian nominal seperti berikut ini:
1. Sebesar Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta diberikan kepada ibu hamil/nifas.
2. Sebesar Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta diberikan kepada anak usia dini (0 s.d. 6 tahun).
3. Sebesar Rp 225 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 900.000 diberikan kepada anak SD/Sederajat.
4. Sebesar Rp 375 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 1,5 juta diberikan kepada anak SMP/Sederajat.
5. Sebesar Rp 500 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2 juta diberikan kepada anak SMA/Sederajat.
6. Sebesar Rp 600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2,4 juta diberikan kepada penyandang disabilitas berat.
7. Sebesar Rp 600 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 2,4 juta diberikan kepada anggota keluarga yang lanjut usia.
Perlu diingat bahwa maksimal penerima bansos PKH hanya empat anggota dalam satu keluarga saja, dengan bantuan sesuai kriteria yang dipenuhi.
Apabila terdapat masyarakat bersatus KPM yang memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, maka bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima PKH.
Proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Selain datang ke kantor kepala desa, proses pendaftaran sebagai penerima PKH bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.
2. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.
3. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.
4. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’
5. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.
Demikian informasi terkait cara cek nama penerima PKH tahap 3 hanya dengan KTP dan aplikasi Cek Bansos, disertai dengan nominal bantuan dan cara mendaftar sebagai penerima PKH.***