Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2022: Syarat, Link, Cara Daftar, Ada BSU Subsidi Upah dan BPUM?

30 Mei 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi daftar bansos yang cair bulan Juni 2022. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak daftar bansos yang cair bulan Juni 2022 meliputi syarat, link, kuota, hingga cara daftar. Apakah ada BSU Subsidi Upah dan BPUM?

Pemerintah memiliki beberapa program bantuan untuk membantu masyarakat tak terkecuali bulan Juni 2022. Masyarakat pun bertanya-tanya kapan jadwal BSU Subsidi Upah dan BPUM cair.

Setelah menunggu beberapa bulan, apakah jadwal BSU Subsidi Upah dan BPUM cair di bulan Juni 2022 ini? Simak jawabannya di sini.

Baca Juga: Jadwal BSU 2022 Kapan Cair? Karyawan Bisa Dapat Rp3 Jutaan Tanpa Jadi Anggota BPJS dari Bantuan Lain

Menjelang triwulan kedua berakhir, Pemerintah masih terus memberikan bantuan sosial (bansos) reguler yang memang telah dijadwalkan.

Tentunya masing-masing bantuan memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar bansos berjalan merata. Terdapat pula link dan cara daftar yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Berikut daftar bantuan yang cair bulan Juni 2022 meluputi syarat, link, dan cara daftar yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BSU Kapan Cair, Juni 2022? Kemnaker Buka Suara, Ini Cara Cek Status Subsidi Upah Lewat WA BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah bantuan semi bansos yang telah ada sejak April 2020. Penerima bisa mengikuti berbagai macam pelatihan online dan mendapatkan uang insentif jutaan rupiah.

Namun bantuan hanya diberikan kepada golongan tertentu. Berikut syarat untuk daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang kuliah atau sekolah
  • Sedang mencari kerja, terkena PHK, karyawan yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, pelaku UMKM

Baca Juga: Login Kartu Prakerja untuk Daftar Gelombang 31, Mohon Maaf 15 Golongan Orang Ini Masuk Daftar Hitam

  • Belum menerima bansos lainnya selama Covid-19
  • Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa beserta Pegawai BUMN/BUMD
  • Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Saat ini Kartu Prakerja gelombang 31 telah dibuka. Masyarakat bisa mulai daftar akun di link prakerja.go.id (klik DI SINI) dan ikuti langkah-langkah yang diminta hingga terakhir klik "Gabung Sekarang" pada dashboard.

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima maka akan mendapatkan total Rp3,55 juta yang terdiri dari bantuan membeli pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta dan insentif survey Rp150 ribu.

Baca Juga: Pekerja Golongan Ini Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 31, Daftar Sekarang di www.prakerja.go.id

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan reguler yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Berbeda dengan bantuan lainnya, penerima PKH terbagi menjadi tujuh golongan yang akan menerima bantuan berbeda setiap tahap maupun setiap tahun. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil dapat PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Anak usia dini dapat PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Pelajar SD dapat PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Pelajar SMP dapat PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Bansos PKH Online Hari Ini, Login cekbansos.kemnsos.go.id Ada Bantuan AKhir Bulan

  • Pelajar SMA dapat PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
  • Disabilitas dapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia dapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

PKH cair empat kali dalam setahun atau tiga bulan sekali. Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS maka bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).

Bagi masyarakat yang ingin daftar bantuan PKH bisa download Aplikasi Cek Bansos di Google Playstore dan pilih menu "Daftar Usulan", atau membawa KTP dan KK langsung ke Kantor Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Akhir Bulan Kesempatan Cairkan PKH Rp 750 Ribu Asal Nama Masuk di Link Cek Bansos Kemensos, Cek Dulu di Sini

3, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako

Selain PKH, Kemensos juga memiliki bansos reguler yang disebut dengan BPNT atau Kartu Sembako. Program ini cair setiap bulan tak terkecuali bulan Juni 2022 dengan besaran Rp200 ribu per bulan per penerima.

Adapun kuota BPNT yang disiapkan tahun ini sebesar 18 juta penerima di seluruh Indonesia. Sama seperti PKH, link untuk cek penerima bansos Sembako ada di cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar di DTKS, maka bisa mengajukan dengan download Aplikasi Cek Bansos dan pilih menu "Daftar Usulan", atau bisa juga menyerahkan KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Cek Tanda Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Mei 2022 Bukan di Aplikasi Bisa Login Laman cekbansos.kemensos.go.id

4. Bagaimana BSU dan BPUM?

Pada April 2022, Pemerintah mengumumkan akan melanjutkan program BSU Subsidi Upah dan BPUM tahun ini. 

BSU Subsidi Upah merupakan bantuan yang menyasar kepada golongan karyawan yang memenuhi syarat. Sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan buruh gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan yang berhak menerima.

Kemnaker juga memastikan BSU 2022 cair sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia. Program tahun ini masih bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara.

Baca Juga: UMKM Berciri 10 Golongan Ini Terima Uang Rp2 Jutaan Tanpa Jadi Penerima BPUM 2022 dan Tidak Ada Syarat NIB-SKU

BPUM juga menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan tahun ini. BLT bagi golongan UMKM itu cair sebesar Rp600 ribu kepada lebih dari 12 juta pelaku usaha.

Meskipun begitu, baik Kemnaker dan Kemenkop UKM masih menyiapkan segala instrumen terkait penyaluran bansos BSU dan BPUM.

Oleh karena itu, Pemerintah belum mengumumkan kembali kapan BSU Subsidi Upah dan BPUM cair ke masyarakat.

Demikian daftar bantuan sosial (bansos) yang cair bulan Juni 2022, lengkap syarat, link, dan cara daftar, kuota, hingga besaran bantuan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler