Maaf, BPUM Bukan Untuk 5 Golongan Pelaku UMKM Ini: Periksa 3 Tanda Masuk Jadi Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

- 28 Mei 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi - BPUM bukan untuk golongan pelaku usaha ini, periksa 3 tanda penerima BLT UMKM tahun 2022.
Ilustrasi - BPUM bukan untuk golongan pelaku usaha ini, periksa 3 tanda penerima BLT UMKM tahun 2022. /Dok. BRI

BERITA DIY - Inilah golongan pelaku UMKM yang tidak bisa dapat BPUM lengkap dengan 3 tanda yang dapat diketahui masuk sebagai penerima dalam program BLT UMKM.

Sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19, pemerintah merencanakan akan kembali menggulirkan program bantuan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022.

Seperti yang diketahui bahwa adanya program bantuan BPUM atau BLT UMKM telah dimulai dalam beberapa tahun yang lalu sebagai upaya membantu pelaku usaha yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamat! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair ke 12 Ribu Orang Tidak Lewat BRI, Begini Cara Daftar Online BPUM 2022

Sedangkan untuk tahun 2022 ini sendiri diketahui bahwa dana bantuan BPUM atau BLT UMKM sendiri akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha yang telah terdaftar sebelumnya.

Jumlah dana bantuan dalam program bantuan BPUM pada tahun 2022 yang nantinya berhak untuk didapatkan oleh sejumlah pelaku UMKM sendiri yaitu mencapai Rp 600 ribu per pelaku usaha.

Besaran dana bantuan BPUM tahun 2022 tersebut nantinya akan dapat dimiliki, namun pelaku usaha harus terlebih dahulu mengetahui syarat golongan dan tanda masuk sebagai penerima.

Baca Juga: Tanpa Perlu Cek di Link BRI dan BNI, 12 Juta Pelaku UMKM Bisa Cairkan Banpres BPUM Jika Punya Pesan Ini

Jika berdasarkan pada syarat yang telah ditetapkan, maka diketahui terdapat sejumlah golongan pelaku usaha yang nantinya tidak akan mendapatkan dana bantuan BPUM atau BLT UMKM, berikut merupakan rinciannya:

-Bukan merupakan seorang WNI

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x