BERITA DIY - Inilah golongan pelaku UMKM yang tidak bisa dapat BPUM lengkap dengan 3 tanda yang dapat diketahui masuk sebagai penerima dalam program BLT UMKM.
Sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19, pemerintah merencanakan akan kembali menggulirkan program bantuan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022.
Seperti yang diketahui bahwa adanya program bantuan BPUM atau BLT UMKM telah dimulai dalam beberapa tahun yang lalu sebagai upaya membantu pelaku usaha yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk tahun 2022 ini sendiri diketahui bahwa dana bantuan BPUM atau BLT UMKM sendiri akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha yang telah terdaftar sebelumnya.
Jumlah dana bantuan dalam program bantuan BPUM pada tahun 2022 yang nantinya berhak untuk didapatkan oleh sejumlah pelaku UMKM sendiri yaitu mencapai Rp 600 ribu per pelaku usaha.
Besaran dana bantuan BPUM tahun 2022 tersebut nantinya akan dapat dimiliki, namun pelaku usaha harus terlebih dahulu mengetahui syarat golongan dan tanda masuk sebagai penerima.
Jika berdasarkan pada syarat yang telah ditetapkan, maka diketahui terdapat sejumlah golongan pelaku usaha yang nantinya tidak akan mendapatkan dana bantuan BPUM atau BLT UMKM, berikut merupakan rinciannya:
-Bukan merupakan seorang WNI