BERITA DIY - Penjelasan untuk melakukan cek status penerima dan jadwal penyaluran dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahun 2022.
Untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji, maka pekerja dapat memastikan terlebih dahulu mengenai status penerima apakah telah dimiliki olehnya.
Agar dapat memastikan status menjadi penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 dapat ditempuh dengan menggunakan link resmi dari pihak Kemnaker.
Pasalnya pihak Kemnaker telah memastikan adanya link resmi yang dapat digunakan untuk cek status penerima BSU dengan menggunakan link yaitu bsu.kemnaker.go.id.
Lebih lengkapnya, berikut merupakan cara cek status penerima yang dapat dilakukan untuk mendapatkan dana bantuan BSU pada tahun 2022 kali ini:
-Masuk ke dalam link bsu.kemnaker.go.id
-Lakukan daftar jika belum memiliki akun sebelumnya
-Lakukan login dengan menggunakan akun yang dimiliki
-Kemudian isi profil
-Selanjutnya akan muncul status penerima.
Nantinya akan muncul mengenai penjelasan status yang dimiliki oleh sejumlah pekerja atau karyawan terakot dengan adanya bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022.
Sejumlah status yang dapat diketahui atau muncul pada saat melakukan cek di link tersebut adalah seperti apakah telah terdaftar atau belum dan juga apakah telah ditetapkan atau belum.
Bahkan nantinya pekerja dapat mengetahui status apakah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji apakah telah disalurkan melalui berbagai rekening bank yang dimiliki.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Cara Login dan Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Sedangkan bagi yang nantinya status yang muncul saat melakukan cek penerima adalah belum terdaftar, maka dapat terlebih dahulu mengetahui syarat masuk menjadi penerima seperti yang diberikan pada tahun lalu yaitu sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Sedangkan bagi yang telah masuk sebagai penerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji maka akan berhak untuk mendapatkan dana Rp 1 juta setiap pekerjanya.
Terkait dengan apakah dana bantuan BSU akan cair pada bulan Mei 2022 ini, pihak Kemnaker masih belum menetapkan mengenai kapan tanggal atau waktu penyaluran.
Pihak Kemnaker menyatakan bahwa hingga sampai saat ini masib melakukan persiapan mengenai sistematika penyaluran BSU yang akan cair rencananya sesuai dengan target yaitu 8,8 juta penerima.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek status penerima BSU lengkap dengan penjelasan kapan akan cair pada bulan Mei 2022 kali ini.***