Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Cara Login dan Cek Daftar Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id

- 14 Mei 2022, 15:43 WIB
Bantuan subsidi upa cair? Simak penjelasannya serta cara login dan cek daftar penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan subsidi upa cair? Simak penjelasannya serta cara login dan cek daftar penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY – Bantuan subsidi upa cair? Simak artikel ini untuk penjelasan serta cara login dan cek daftar penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 juta per orang, jika memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan. Tetapi para pekerja atau buruh bertanya-tanya kapan BSU 2022 akan cair.

Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan sudah mengumumkan bahwa 4,4 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta per pekerja/ buruh.

Baca Juga: INFO TERBARU BSU 2022: BLT Subsidi Gaji Tidak Cair ke 3 Jenis Karyawan Ini, Cek Kapan Cair di BPJAMSOSTEK

BSU yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian pada masa Covid-19. Program ini sudah berjalan selama Covid-19 melanda Indonesia, serta akan disalurkan kembali pada tahun 2022.

 "Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida Fauziyah yang dikutip BERITA DIY dari akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pada 28 April 2022.

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat yang harus dipenuhi penerima. Setiap tahunnya, penerima BSU memiliki kriteria yang berbeda, seperti syarat BSU 2020 yang fokus kepada pekerja/buruh berupah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Buruh Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Ciri-Ciri KTP Pekerja Lolos Seleksi

Sedangkan BSU 2021, fokus kepada pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan berada di PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan untuk BSU 2022 ini, buruh atau pekerja yang yang menerima bantuan BSU yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x