BERITA DIY - Ternyata buruh bisa dapat BLT Rp2,4 juta tanpa daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan seperti BLT Subsidi Gaji. Ini dia ciri-ciri KTP pekerja lolos seleksi.
Semestinya, buruh berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta jika ia merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Sebagai informasi, BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah bantua yang diperuntukkan bagi buruh sebagai bentuk bantuan Covid-19.
Baca Juga: May Day Fiesta 14 Mei 2022 dan 17 Tuntutan Buruh pada Aksi di Gelora Bung Karno Hari Ini
BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri diselenggarakan oleh Kemnaker dan kabarnya akan disalurkan ke 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Adapun data peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan oleh Kemnaker sebagai acuan penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Dengan begitu, seperti disebutkan di awal, jika buruh ingin terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, maka ia harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dalam kesempatan ini, buruh atau pekerja bisa terima BLT Rp2,4 juta tanpa mesti terdaftar sebagai pesert BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?