BPUM Rp600 Ribu Cair Tahun Ini, 12 Juta Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Jika Penuhi Syarat Ini

9 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM Rp600 cair lagi tahun 2022, ini syarat untuk dapat bantuan. /Pixabay.com/@Emaji

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejumlah Rp600 ribu akan cair lagi tahun ini. Sebanyak 12 Juta pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM jika penuhi syarat-syarat berikut ini.

Pemerintah berencana akan kembali memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2022 ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana ini. 

Rencana peluncuran kembali program BPUM ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) pada Selasa, 5 April 2022. 

Baca Juga: Ciri UMKM yang Dapat BPUM 2022 Rp 600 Ribu, BLT UMKM Bakal Diberikan untuk 12 Juta Pelaku Usaha

Besaran bantuan yang akan disalurkan ini rencananya adalah sebesar Rp600 ribu kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN). 

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada 9 April 2022.

Seperti yang diketahui program BPUM ini merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan selama pandemi Covid 19 sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. 

Baca Juga: BPUM 2022 Tidak Cair ke UMKM dengan Ciri Ini: 12 Juta Orang Siap Terima Banpres, Segini Besaran Bantuannya

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM, sementara pada tahun 2021, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta. 

Jika mengacu pada mekanisme penyaluran BLT UMKM atau BPUM pada tahun sebelumnya dan syarat penerima BPUM tahun 2022 yang disampaikan Menko Perekonomian, syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu adalah sebagai berikut. 

  • Warga Negara Indonesia 
  • Memiliki KTP dan KK
  • Memiliki Usaha Mikro ditunjukkan dengan NIB atau SKU
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
  • Bukan ASN, Anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN/BUMD
  • Bukan pedagang kaki lima atau PKL
  • Bukan pemilik warung yang sudah menerima BT PKLWN
  • Bukan nelayan yang sudah menerima BT PKLWN

 Baca Juga: Daftar Banpres BPUM BRI dan BNI 2022 Mau Buka, Pendaftaran UMKM Online di Link Ini Agar Dapat BLT Bulan April

Sementara untuk program bantuan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN) di Kabupaten Bantul telah mulai dilakukan pada tanggal 8 April 2022 kemarin. 

Dilansir dari Instagram @pemkabbantul, penyaluran bantuan dilakukan oleh Kodim 0729 Bantul bertempat di Gedung Serbaguna Darmawangsa, Kodim 0729. 

Penyaluran BT-PKLWN di Kabupaten Bantul direncanakan akan dilakukan selama dua puluh hari hingga tanggal 29 April 2022 dengan sasaran mencapai 21 ribu penerima. 

Nantikan informasi terbaru terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp600 ribu melalui akun Instagram @kemenkopukm dan laman resmi Kemenkop UKM. Demikian informasi tentang BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram @pemkabbantul

Tags

Terkini

Terpopuler