Siap-siap BLT BSU untuk Pekerja Kembali Dicairkan, Ini Syarat dan Kuota Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini

6 April 2022, 10:31 WIB
Siap-siap BLT BSU untuk pekerja kembali dicairkan, ini syarat dan kuota Bantuan Subsidi Upah tahun ini, login daftar BSU Ketenagakerjaan. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak informasi siap-siap BLT BSU untuk pekerja kembali dicairkan, ini syarat dan kuota Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan.

BLT BSU dari pemerintah ini merupakan bantuan yang diperuntukan kepada para pekerja penerima upah.

Baca Juga: Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT BSU dari pemerintah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan nominal yang akan diberikan kepada pekerja masih belum diketahui, namun jika merujuk pada tahun lalu BLT BSU dapat Rp1 juta.

Sedangkan untuk kuota penerima BSU tahun ini akan menargetkan hingga 8,8 juta tenaga kerja.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Rp1 Juta per Karyawan Ada Lagi, Ini Kriteria Pekerja Penerima BSU di Tahun 2022

Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan keterangan terkait kapan cair BLT BSU tahun ini.

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memeberikan keterangan program BLT BSU masih dimatangkan hingga sekarang.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari ANTARA pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, BSU 2022 Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta yang akan segera cair tahun 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP

- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.

Baca Juga: Siap-siap 8,8 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2022, Kapan Jadwal Cair?

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Demikian informasi siap-siap BLT BSU untuk pekerja kembali dicairkan, ini syarat dan kuota Bantuan Subsidi Upah tahun ini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler