Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak

13 Maret 2022, 20:50 WIB
Cara mengaktifkan NPWP Non Efektif secara online dengan mudah. /Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY – Ketahui cara mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif secara online melalui Kring Pajak dengan mudah, berikut ini.

NPWP menjadi salah satu hal penting yang digunakan dalam berbagai hal mulai dari mengajukan kredit ke bank, malamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.

NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak dalam beberapa kondisi dapat menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan. Salah satunya karena NPWP tersebut dinyatakan Non Efektif atau NPWP NE.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online dengan HP di Laman DJP Online: Kartu akan Diantar ke Rumah

NPWP NE ini merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. NPWP ini pun dapat diaktifkan kembali.

Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, proses pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui layanan Kring Pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan wakil wajib pajak.

Pengaktifkan oleh wajib pajak sendiri adalah untk wajib orang pribadi. Sementara wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Lewat DJP Online

Beberapa hal atau berkas yang harus dipersiapkan adalah NPWP, nama, NIK, alamat email, nomor telepon dan EPIN (Electronic Fillng Identification Number).

Proses pengaktifan NPWP dilayani melalui saluran live chat Kring Pajak di laman www.pajak.go.id pada hari dan jam kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

Berikut cara mengaktifkan NPWP secara online dengan mudah melalui Kring Pajak, selengkapnya.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

  • Buka laman pajak.go.id
  • Klik ikon Chat Pajak di bagian kanan bawah
  • Isi data wajib pajak sesuai dengan instruksi
  • Pilih opsi pertanyaan, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Klik Connect dan tunggu balasan dari petugas pajak
  • Ajukan permohonan pada petugas saat medapatkan balasan
  • Isi kembali sejumlah data dunggu proses verifikasi data oleh petugas
  • Buat pernyataan permohonan pengaktifan kembali NPWP dan alasan.
  • Permohonan akan diproses oleh petugas pajak.
  • Jika disetujui, wajib pajak akan emndapatkan pemberitahuan melalui email.

Demikian informasi cara mengaktifkan NPWP Non Efektif secara online dengan mudah melalui Kring Pajak.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Tags

Terkini

Terpopuler