Selamat UMKM Bisa Dapat Rp2,4 Juta Jika Terima 3 Tanda Ini, Bukan Banpres BPUM atau BLT UMKM

15 Februari 2022, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM bisa dapat bantuan lain senilai Rp2,4 juta selain BPUM atau BLT UMKM. /UNSPLASH/evankrause_

BERITA DIY - Simak tiga tanda lolos bantuan senilai Rp2,4 juta khususnya bagi UMKM yang tak terima Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Kabar baik bagi UMKM yang belum dapat bantuan apapun seperti Banpres BPUM, sebab kini bisa daftar bansos lainnya yang memiliki besaran Rp2,4 juta.

Apabila dinyatakan lolos, UMKM bakal menerima tiga tanda yang akan disebutkan di sini dan mendapat uang Rp2,4 juta untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Selamat Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp500 Juta, Simak Link dan Cara Daftar Gelombang 23, Kapan Dibuka?

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenkop UKM mencairkan bantuan khusus kepada pelaku usaha mikro yang disebut dengan BPUM. Besaran bansos ini ialah Rp1,2 juta.

Pada tahun 2021 lalu, jumlah UMKM yang menerima bantuan dengan nama lain BLT UMKM  mencapai 12,8 juta orang. Meskipun demikian, belum ada tanda-tanda untuk dilanjutkan di tahun 2022.

Jangan khawatir, sebab pemerintah masih menyediakan bantuan Kartu Prakerja. Salah satu syarat adalah pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama Covid-19 termasuk BPUM.

Baca Juga: Selamat! UMKM dan Karyawan Bisa Dapat Rp 30 Juta Tanpa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftar di Link Ini

Adapun syarat lainnya sudah pasti WNI dibuktikan dengan KTP dan telah mencapai usia 18 tahun. Penerima Kartu Prakerja juga tak boleh sedang menempuh pendidikan formal.

Lebih lanjut, Kartu Prakerja tidak untuk pegawai pemerintahan seperti ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Polri, TNI, Kepala Desa/Perangkat Desa, hingga Pegawai BUMN/BUMD.

Agar bantuan Kartu Prakerja berjalan merata, maka hanya boleh maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang terima program tersebut.

Baca Juga: Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Pemilik Akun Kartu Prakerja dan Golongan Ini Bisa Dapat Rp30 Juta

Saat ini Kartu Prakerja akan mencapai gelombang 23 yang akan segera dibuka. Namun masyarakat bisa daftar akun dari sekarang meskipun belum ada pembukaan gelombang.

Berikut link daftar akun Kartu Prakerja beserta alur seleksi yang diikuti oleh calon peserta program:

1. Kunjungi link prakerja.go.id (klik DI SINI)

2. Klik 'Daftar Sekarang' ikuti langkah-;angkah hingga berhasil verifikasi akun

3. Login akun menggunakan email dan password ketika mendaftar tadi

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Terbaru: Dapatkan 30 Juta dari Kompetisi Cipta Film Pendek, Ini Syarat, Cara dan Ketentuan

4. Isi data diri sesuai KTP dan KK

5. Unggah swafoto KTP sesuai ketentuan

6. Ikuti tes online hingga selesai

Jika belum ada pembukaan gelombang maka pengguna akun bisa logout. Pantau pengumuman di akun Instagram @prakerja.go.id.

Apabila Kartu Prakerja gelombang 23 sudah dibuka, login akun dan klik 'Gabung' pada dashboard untuk terdaftar resmi sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: Wow! Dapat Rp30 Juta dari Kartu Prakerja Tanpa Perlu Ikut Seleksi Gelombang 23, Cek Caranya di Sini

Tunggu pengumuman selama beberapa hari setelah tanggal penutupan gelombang. Apabila lolos, maka peserta dapat tiga tanda atau pengumuman dari HP di kotak masuk SMS yang dikirim oleh Kartu Prakerja, kotak masuk email, hingga login akun prakerja.go.id.

Nantinya peserta mendapat saldo Rp1 juta di akun prakerja.go.id untuk membeli pelatihan online. Pilih sesuai keinginan dan tonton pelatihan hingga selesai.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat uang Rp2,4 juta yang cair selama empat bulan berturut-turut. Jadi setiap bulan dapat Rp600 ribu.

Baca Juga: Resmi Diumumkan, Ini Link Daftar Kartu Prakerja 2022 untuk Ikut Gelombang 23! Buruan Login Dapatkan Rp2,5 Juta

Ada bonus Rp150 ribu apabila peserta bersedia mengisi formulir survey pelatihan. Masing-masing survey mendapat Rp50 ribu yang bisa dilakukan sebanyak tiga kali.

Demikian tiga tanda lolos Kartu Prakerja gelombang 23 khususnya bagi UMKM yang tak dapat BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler