Bansos PKH Rp10,8 Juta untuk 10 Juta KK Cair Mulai Januari 2022, Lihat Nama Penerima dengan KTP di Link Ini

7 Januari 2022, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Simak cara cek penerima PKH bagi 10 juta penerima pakai KTP di link Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Segera cek nama penerima Bansos PKH dalam 10 juta KK yang dipastikan akan menerima dengan menggunakan KTP melalui link berikut ini.

Kemensos sebagai penyelenggara adanya program bantuan Bansos PKH pada Januari 2022 dalam Tahap 1. Dalam target yang telah ditetapkan bahwa akan diberikan kepada 10 juta KK atau KPM.

Dalam total pemberian bantuan tersebut diketahui bahwa jumlah dana yang bisa didapatkan oleh sejumlah KPM nantinya bahkan akan mencapai Rp10 juta yang akan terbagi dari beberapa orang dalam satu KK atau KPM.

Baca Juga: 10 Juta KK Terima Bansos PKH Januari 2022 Siap Cair, Login Nama dan Alamat ke cekbansos.kemensos.go.id

Nantinya bagi sejumlah KPM atau KK yang akan mengetahui apakah namanya masuk ke dalam jumlah 10 juta penerima tersebut maka nantinya dapat menggunakan beberapa cara untuk cek penerima PKH.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan link resmi yang telah diberikan oleh Kemensos dengan menggunakan KTP yang nantinya identitasnya akan digunakan untuk cek penerima.

Dengan melakukan cek penerima melalui link resmi yang telah tersedia dengan menggunakan KTP tersebut maka nantinya akan muncul penjelasan mengenai apakah identitas tersebut telah masuk dalam penerima atau belum.

Baca Juga: Terima 3 Tanda Ini Artinya Siswa SD hingga Lansia Cairkan Bansos PKH Tahap 1 Rp 10,8 Juta per Januari 2022

Untuk melakukan cek penerima PKH dalam tahun 2022 dengan menggunakan link Kemensos yang telah diberikan, berikut merupakan cara yang nantinya dapat dilakukan oleh sejumlah KK dengan menggunakan KTP:

- Masuk ke laman resmi dengan menggunakan link yaitucekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota, kecamatan, dan desa.

- Lalu isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

- Isi kode captcha pada kolom angka yang telah disediakan

- Langkah terakhir adalah dengan klik 'Cari Data'.

Nantinya bila KK yang telah memasukkan identitas tersebut telah masuk ke dalam penerima PKH maka akan muncul informasi mengenai bahwa identitas KTP yang dimasukkan telah masuk ke dalam data penerima.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Berciri-ciri Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Januari 2022, Penuhi Ini Dapat Rp10,8 Juta

Sedangkan mengenai total dana yang akan diberikan kepada 10 juta KPM pada PKH 2022 ini nantinya maka akan diberikan jumlah total Rp10,8 juta yang nantinya akan terbagi atas beberapa orang di dalam satu KK, dengan rincian sebagai berikut ini:

1. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)

2. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,

3. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,

4. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

5. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

6. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

7. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022? Dapatkan Rp 3 Juta Modal HP, Masukkan Nama dan Alamat ke Link Ini

Terkait dengan kapan jadwal Bansos PKH pada tahun 2022 ini akan disalurkan maka dapat diketahui berdasarkan pada waktu yang telah diberikan pada tahapan pencairan tahun yang lalu atau 2021.

Rencananya Bansos PKH itu sendiri seperti yang telah dilakukan pada tahun lalu maka akan dicairkan mulai pada Januari 2022 dan akan berakhir tepatnya pada Maret 2022 yang akan datang secara berkala.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek penerima Bansos PKH pada 2022 yang dapat dilakukan untuk sejumlah KK atau KPM dengan menggunakan KTP melalui link resmi yang telah disediakan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler