BERITA DIY - Simak informasi tahapan penyaluran dan mekanisme BSU tahap 5-6 Kemnaker 2021 yang sudah berakhir hari ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 resmi berakhir di hari ini, 31 Desember 2021. Kemnaker pun meminta Bank Himbara sebagai penyalur untuk memblokir rekening baru penerima. Ketahui tahapan penyaluran dan mekanisme BSU tahap 5-6.
Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 disalurkan hingga tahap 6 yang merupakan tahap terakhir.
Pekerja/karyawan yang mendapatkan BSU adalah yang memenuhi syarat seperti WNI, karyawan penerima upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau Kartu prakerja.
Selain itu, BSU juga hanya diberikan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, sektor usaha transportasi, sektor aneka industri, properti dan real estate, dan sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu berikut tahapan penyaluran dan mekanisme BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Jika karyawan yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Sedangkan cara pekerja cek status penerima BSU dilakukan melalui link kemnaker.go.id. Berikut caranya:
1. Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser
2. Daftar akun, jika belum memilikinya
3. Selanjutnya, login kedalam akun Anda
4. Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil
5. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi
Itulah informasi mengenai tahapan penyaluran dan mekanisme BSU tahap 5-6 Kemnaker 2021 yang sudah berakhir hari ini.***