Bayi Umur 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Pemerintah Lewat Bansos PKH, Begini Caranya

15 November 2021, 16:40 WIB
ILUSTRASI - Cara ajukan bayi usia 0-6 tahun jadi penerima bansos PKH agar dapat bantuan Rp3 juta per tahun dari pemerintah lewat aplikasi Cek Bansos. /PIXABAY/Infant1920

BERITA DIY - Bayi usia 0 s/d 6 tahun ternyata punya kesempatan untuk dapat bantuan Rp3 juta dari pemerintah lewat bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH). Simak cara daftarnya agar jadi penerima Bansos PKH.

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan olek Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Bansos PKH telah hadir sejak 2007 sebagai program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Melalui PKH ini, penerima manfaat didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Baca Juga: 6 Bansos dan BLT Ini Masih Cair Selama November 2021: BLT Subsidi Upah, PKH, hingga Diskon Listrik

Baca Juga: 3 Tanda Penerima Bansos PKH Tahap 4 di November 2021, Bukan Lewat SMS Buat Dapat Bantuan hingga Rp10,8 Juta

Tahun 2021 ini Bansos PKH menargetkan 10 juta keluarga penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp28,31 triliun. Namun syarat agar masyarakat dapat menikmati Bansos PKH ini adalah mereka harus lebih dulu terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan juga ditetapkan sebagai KPM PKH.

Begitupun juga bayi usia 0 s/d 6 tahun agar dapat menerima Bansos PKH Rp3 juta harus terdaftar sebagai KPM PKH. Bagaimana cara daftarnya, simak tahapan alurnya berikut ini.

Pengajuan data penerima Bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui fitur terbaru di aplikasi Cek Bansos di menu Usul.

Lewat fitur usul tersebut, bayi usia 0 s/d 6 tahun bisa didaftarkan sebagai komponen keluarga PKH melalui KK orang tua.

Unduh aplikasi

Masuk ke Google Play Store dan ketikkan Cek Bansos Kemensos pada kontak pencari. Unduh aplikasinya,  pastikan dalam daftar pencarian dengan kata kunci, aplikasi Cek Bansos  dibuat oleh Kementerian Sosial sebab banyak aplikasi serupa dari pengembang berbeda.

Registrasi pendaftaran

Setelah berhasil terinstal, lakukan registrasi. Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial. Untuk melakukan registrasi siapkan NIK, KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.

User ID ini yang akan  membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan usul dan sanggah.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH November Tahap 4 Bisa Dilihat Secara Online Pakai Aplikasi Cek Bansos

Cukup ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil diverifikasi oleh petugas. Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunakan fitur.

Ajukan Usul

Pilih menu Daftar Usulan, isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.

Data yang diminta seputar; Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Solusi Jika NIK Tak Terdaftar di DTKS Kemensos Masih Bisa Daftar PKH Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta untuk KPM Bansos PKH Cair di November 2021 Tahap 4, Cek Rekening

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama lengkap, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga. Adapun yang diusulkan merupakan keluarga sendiri maka statusnya 1 KK.

Demikian cara mendaftarkan bayi usia 0 s/d 6 tahun agar dapat bantuan Rp3 juta dari pemerintah melalui Bansos PKH.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler