Penerima Bansos PKH November Tahap 4 Bisa Dilihat Secara Online Pakai Aplikasi Cek Bansos

- 11 November 2021, 17:25 WIB
Cek Penerima Bansos 2021 DTKS Kemensos Online melalui Aplikasi Cek Bansos
Cek Penerima Bansos 2021 DTKS Kemensos Online melalui Aplikasi Cek Bansos /Tangkap Layar/DTKS Kemensos

BERITA DIY - Coba cek penerima bantuan sosial PKH periode November 2021 tahap 4 secara online lewat aplikasi Cek Bansos. Penyaluran Bansos PKH tahap 4 berlanjut di November 2021.

Proses penyaluran Bansos PKH telah berjalan sejak Januari 2021 mulai tahap 1 hingga November 2021 masuk tahap salur 4. Pencairan bantuan PKH tahap 4 sendiri sudah dimulai sejak Oktober lalu.

Sehingga dimungkinkan warga miskin yang belum mendapat pencairan tahap 4 di bulan Oktober dapat dicairkan pada November 2021 ini. Penyaluran tahap 4 masih akan berlanjut dari Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan PKH November 2021 Tahap 4 Cukup Pakai Nama dan Alamat, Ini Syarat Lengkap Penerima

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima Bansos PKH November 2021 Masih Cair Tahap 4, 1 KK Bisa Dapat Total BLT Rp 10,8 Juta

Adapun uang bantuan yang diterima tidak diberikan secara tunai, melainkan ditransfer ke rekening penerima manfaat KPM PKH yang telah didaftarkan. Untuk mengambil dana bantuan, KPM PKH cukup menggunakan Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS) merah putih ke ATM dan menggunakannya sebagai penganti kartu ATM.

ATM yang bisa digunakan untuk menarik uang Bansos PKH adalah ATM bank yang tergabung dalam Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Atau bisa juga diambil melalui agen bank.

Perlu diketahui, adanya Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kualifikasi penerima PKH menurut PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: Cara Pastikan Kepesertaan Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id Biar PKH November Tahap 4 Cair

Kriteria penerima Bansos PKH yang ditetapkan Kemensos diantaranya adalah ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x