758 Ribu Orang Dicoret dari Penerima BSU, Lakukan Hal Ini untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cair Oktober

12 Oktober 2021, 09:43 WIB
ILUSTRASI - SImak syarat dan cara cek penerima BSU tahap 5 di link BPJS Ketenagakerjaan agar dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta cair ke rekening. /PEXELS/iliana-drew

BERITA DIY - Simak penyebab 758 ribu orang dicoret dari penerima BSU beserta lakukan beberapa hal agar pekerja dapat BLT Subsidi Gaji. Kemnaker menargetkan tahap 5 selesai bulan Oktober 2021.

Pemerintah menarik kembali data calon penerima BSU sebanyak 758 ribu pekerja lantaran tidak memenuhi syarat. Adapun alasannya adalah terdapat duplikasi data dari kementerian lain yang menyatakan telah menerima bantuan lain.

Pembatalan tersebut lalu dialihkan untuk penyaluran BSU tahap 5. Keseluruhan penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021 nantinya adalah 8,7 juta buruh di 34 provinsi yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Buka Rekening Kolektif Bagi 3 Golongan Dapat BSU Kemnaker

Keputusan pembatalan BSU kepada 758 orang disampaikan oleh Indah Anggoro Putri selaku Sekjen PHI dan Jamsos.

"Setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU," jelas Indah, seperti dikutip dari Instagram @kemnaker.

Sementara itu, masih ada kuota 1,7 juta pekerja yang bakal menerima BSU tahap 5 setelah 6,9 juta karyawan telah ditransfer dana senilai Rp1 juta melalui Bank Himbara.

Baca Juga: Hal yang Membuat Kamu Dicoret dari Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pekerja bisa melihat status dirinya dinyatakan sebagai calon penerima atau justru gagal lolos melalui pengecekan secara online. Lakukan beberapa hal di bawah ini.

1. Ketahui syarat penerima BSU

BSU memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar nama Anda dinyatakan lolos BLT Subsidi Gaji. Kemnaker memutuskan untuk memperluas ke 34 provinsi setelah sebelumnya 28 provinsi.

Berikut syarat dan ketentuan terbaru dari Kemnaker mengenai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Tak Perlu Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Klik Ini Agar Tau Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

- WNI dibuktikan dengan KTP

- Aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan atau bisa melebihi ketentuan asal sesuai UMK atau UMR wilayah tempatnya bekerja

- Berlaku untuk buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BSU Gaji Tahap 5 ke Tujuh Karyawan Ini: Update Statusmu di Link Resmi kemnaker.go.id

2. Cek penerima BSU melalui link BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara untuk melihat status penerima BSU adalah melalui link yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Tidak perlu repot, Anda hanya menyiapkan KTP dan bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan HP. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berukut:

- Akses Google di HP Anda

- Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI)

Baca Juga: BSU Cair Untuk Pekerja Tanpa Rekening Himbara? Berikut Cara Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Kemnaker

- Masukkan NIK KTP, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

- Centang "I'm not a robot"

- Klik "Lanjutkan"

Tunggu sistem memproses hingga menampilkan status penerima bantuan. Apabila dinyatakan lolos, karyawan tinggal menunggu dana masuk ke transfer yang bersangkutan.

Jika calon penerima tidak memiliki Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Kemnaker akan membukakan rekening kolektif yang bekerja sama dengan perusahaan tempat bekerja dan Bank Himbara.

Baca Juga: 6 Pekerja Dijamin Gagal Dapat BSU Tahap 5 Oktober, Cek BLT Subsidi Gaji di Link Ini Untuk 1,7 Juta Penerima

Selain cek melalui link di atas, karyawan bisa mengakses link Kemnaker (klik DI SINI) melalui daftar akun dan mengisi data diri.

Demikianlah syarat dan cara cek penerima BSU tahap 5 melalui link BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Oktober.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler