Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

11 Oktober 2021, 08:33 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Kabar baik untuk PKL dan warung kecil, sebab Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Simak syarat dan cara untuk mendapatkannya di sini.

Kemenkop UKM memutuskan untuk tidak menambah kuota BPUM tahun 2021. Dengan demikian, bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut sampai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Jadi, bagi PKL dan warung kecil yang tidak mendapat BPUM, masih memiliki kesempatan mengantongi uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam lawatannya di jalur pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: 3 Penyebab Kenapa Tidak Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Lakukan Ini Jika Mau Dapat BLT UMKM 2021

Sembari melihat dan menyapa pedagang di tempat ikonik tersebut, Jokowi juga mengumumkan kabar baik terkait Program BTPKLW.

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," seperti dikutip dari akun Twitter @jokowi, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Jokowi juga membeberkan bantuan ini ditargetkan kepada satu juta penerima dengan masing-masing Rp1,2 juta yang akan dikantongi oleh masyarakat.

Baca Juga: BPUM Kembali Dibuka hingga Desember 2021! Buruan Daftar Jika Tak Dapat Banpres BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," lanjut Presiden Jokowi.

Meski nilai bantuan BPTKLW sama dengan BPUM, yakni sebesar Rp1,2 juta, tetapi untuk program baru ini bukan dari Kemenkop UKM, namun pendaftaran atau pengajuan melalui Polres terdekat.

Sama seperti BPUM atau bantuan lainnya, BPTKLW tentunya memiliki syarat dan ketentuan untuk calon penerima yang akan dijabarkan sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM Oktober Cair Kepada UMKM dengan Tanda Ini, Cek Daftar Penerima Pakai KTP di Eform BRI atau banpresbpum.id

1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP

2. Merupakan pelaku usaha mikro (UMKM) di bidang perdagangan

3. Menujukkan NIB atau SKU

4. Calon penerima khusus untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

5. Bukan penerima BPUM

Baca Juga: BPUM Cair Oktober 2021, Ini Solusi Saat NIK KTP Tak Terdaftar Saat Cek Penerima BLT UMKM Lewat BRI

Apabila masyarakat telah memenuhi syarat di atas, maka bisa mendatangi Kantor Kepolisian setempat untuk mengajukan bantuan BTPKLW membawa dokumen yang diminta.

Selanjutnya, para PKL dan warung kecil yang telah mendaftar di Polres bisa menunggu hasil verifikasi dan proses dari Kepolisian apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai calon penerima bantuan.

Bagi pendaftar yang lolos, maka akan mendapatkan uang tunai Rp1,2 juta secara langsung. Bantuan ini tidak diberikan melalui transfer rekening atau ATM.

Baca Juga: Tak Lolos BPUM 2021, UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta dari Bantuan Lain, Tanpa Syarat NIB dan SKU

Dengan adanya BTPKLW sampai akhir Desember 2021, maka bantuan tersebut adalah hibah yang diberikan oleh pemerintah di beberapa bulan terakhir menjelang 2022.

Sampai sekarang, Kemenkop UKM belum berencana memperpanjang BLT UMKM di tahun 2021. Meskipun, pelonggaran pencairan di Bank BRI bisa dilakukan hingga Desember dengan syarat UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima di link Eform BRI.

Demikianlah syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil apabila tidak menerima BPUM 2021.***

 

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler