BERITA DIY - BPUM tutup terakhir hari ini 30 September 2021, segera ketahui 5 ciri pelaku usaha yang bisa ambil bantuan BLT UMKM di BRI dan BNI.
Penyaluran bantuan dalam program BPUM akan berakhir pada hari ini yaitu 30 September 2021. Berakhirnya proses pencairan ini dilakukan pada Tahap 3 yang sebelumnya telah dilakukan mulai Juli 2021.
Kemenkop UKM sendiri telah menargetkan sejumlah pelaku usaha yang menerima bantuan program BPUM atau BLT UMKM ini. Pada Juli terdapat 1,5 juta orang, serta pada Agustus terdapat 1 juta orang.
Sedangkan pada September 2021 ini sendiri terdapat 500 ribu pelaku usaha yang ditargetkan akan menerima bantuan BPUM, mengutip dari berbagai sumber proses penyaluran baru diberikan kepada 400 ribu pelaku usaha.
Hal ini menandakan masih ada 100 ribu pelaku usaha yang belum mendapatkan. Namun dalam prakteknya nantinya terdapat 5 ciri pelaku usaha yang telah pasti akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Untuk mengetahui beberapa ciri yang muncul untuk pelaku usaha yang akan menerima bantuan dapat diketahui melalui beberapa syarat maupun proses pendaftaran yang telah dilakukan.
Berikut merupakan 5 ciri pelaku usaha yang mendapatkan BPUM:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki UKM dibuktikan dengan adanya NIB dan SKU.
3. Tidak sedang menerima bantuan lain dalam program yang dilakukan pemerintah.
4. Telah melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM melalui link resmi yang diberlakukan beberapa waktu lalu.
5. Telah terdaftar sebagai penerima yang dapat diketahui dengan mendapatkan SMS, atau dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi milik BRI dan BNI.
Lebih lanjut, untuk memastikan diri sebagai penerima BPUM. maka pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terhadap pesan SMS yang biasanya akan didapatkan berupa informasi sebagai penerima.
Selain itu, jika tidak menerima SMS, maka dapat mengetahuinya dengan melakukan pengecekan secara online melalui beberapa laman resmi yang telah disediakan bagi nasabah BRI dan BNI.
Berikut merupakan cara cek penerima bantuan melalui BRI dan BNI tersebut:
1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
3. Klik "CARI"
4. Data penerima BPUM atau BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Baca Juga: Maaf, 5 UMKM Jenis Ini Memang Tak Diberi BLT Rp 1,2 Juta hingga Hari Terakhir Pencairan BPUM
Untuk melakukan pengambilan bantuan dapat dilakukan dengan mudah. Bagi yang terdaftar BRI maka dapat melakukan reservasi online atau pengambilan nomor antrean terlebih dulu, sementara bagi nasabah BNI dapat langsung mengambilnya.
Beberapa berkas yang harus dibawa saat melakukan pengambilan bantuan tersebut seperti KTP dan KK untuk nantinya diverifikasi. Besaran bantuan yang akan didapatkan sendiri akan mencapai Rp1 juta per pelaku usaha.
Segera cek penerima dan pelajari 5 ciri pelaku usaha yang mendapatkan bantuan, dan ambil melalui beberapa bank yang telah dijadikan penyalur.***