BERITA DIY - Jika kamu ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Sosial Upah (BSU), maka simak syarat-syaratnya di akhir artikel.
BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan khusus dari pemerintah bagi para karyawan yang terdampak pandemi covid-19.
Namun, tak semua karyawan atau buruh berkesempatan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Pemerintah mendahulukan para karyawan yang bekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Berikut syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Cek terus informasi mengenai penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di laman Kemnaker.go.id secara berkala agar menerima informasi terbaru.
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk ke dalam penerima BLT Subsidi Gaji, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***