BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau upah tahun 2021 untuk tahap empat dan 5 melalui artikel ini. Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan kapan BSU tahap empat dan lima akan cair serta siapa saja pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji 2021. Mereka ialah pekerja, karyawan, atau buruh yang telah memenuhi syarat sebagaimana disampaikan Kemnaker.
Sebagai informasi, pencairan tahap 1 dan 2 BLT Subsidi Gaji telah dilakukan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri serta BSI untuk wilayah Aceh).
Sementara, untuk tahap 3, BSU sudah juga sudah mulai cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Sebagaimana diketahui, tahun 2021 ini, BSU sinilai Rp 1 juta ini ditargetkan akan diterima oleh 8,7 juta penerima, di mana sebelumnya pada tahap 1 dan 2 sebanyak 2,1 juta pekerja sudah jadi penerima subsidi gaji tersebut.
Untuk perkiraan jadwal cair subsidi gaji tahap 4 dan 5 ini telah disampaikan pihak Kemnaker melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyaksikan penyaluran BSU di PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI), Jumat, 3 September 2021.
“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap 3) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 September 2021.
Untuk jadwal pencairan pasti BSU tahap 4 dan 5, pihak Kemnaker belum memberikan bocoran tanggal pasti.
Namun sebagaimana dilansir pada laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah berharap jika penyaluran subsidi gaji ini bisa lancar dan selesai pada September hingga Oktober 2021.
“Mudah – mudahan BSU pada tahap 3, 4, dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat, 3 September 2021.
BSU yang cair di tahap 3, 4 dan 5 memang diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Nantinya pekerja ini akan dibuatkan rekening kolektif oleh pihak Kemnaker, namun dengan syarat harus sudah memenuhi data untuk pembukaan rekening baru, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor HP, alamat perusahaan, alamat emai, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Namun pekerja harus tetap memenuhi syarat sebagai penerima BSU seperti yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.
Syarat pekerja penerima BSU 2021 yaitu:
- WNI
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya NIK KTP yang dimiliki pekerja
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan
Namun bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,3 juta per bulan, maka syarat maksimal gaji per bulan menjadi UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal, jika UMK Rp4.788.532 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Sektor prioritas
Pekerja bekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdangan dan jasa, namun tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.
- Tidak termasuk penerima bantuan pemerintah lain
Dilansir dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang bisa lolos validasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.***