Cara Daftar BPUM Online dan Offline Agar Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Pendaftaran Bukan di eform.bri.co.id

2 Agustus 2021, 10:40 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar BPUM online dan offline agar dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta. Bukan lewat eform.bri.co.id. /PIXABAY/StartupStockPhotos

BERITA DIY – BPUM Tahap 2 masih cair di bulan Agustus 2021. Simak cara daftar BPUM secara online dan offline agar dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta di artikel ini. Perlu diketahu bahwa pendaftaran bukan lewat eform.bri.co.id

Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM Tahap 2 di bulan Agustus. Bantuan akan diberikan untuk 1 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta per orang.

Bantuan UMKM ini bisa diterima jika pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk mengetahuinya bisa cek lewat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Lewat eform.bri.co.id, Bisa Reservasi Pencairan BPUM Tahap 2 dan Cek Penerima Banpres: Berikut Caranya

Pelaku UMKM tidak bisa secara otomatis terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan, pelaku usaha bisa daftar terlebih dahulu agar namanya diajukan sebagai penerima BPUM.

Proses pendaftaran BPUM bisa dilakukan oleh pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang apapun dengan gratis. Cara daftar BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline lewat Dinas Koperasi dan UKM.

Untuk daftar BPUM secara online, dilakukan melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sehingga pendaftaran bantuan UMKM bukan melalui efom.bri.co.id.

Baca Juga: BPUM akan Disalurkan ke 1 Juta UMKM Kata Kemenko Perekonomian, Cek Apakah Anda Penerimanya?

Link eform.bri.co.id adalah link untuk cek daftar penerima, bukan untuk daftar BPUM. Link ini dipakai untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Apabila ada informasi yang menyatakan bawah pendaftaran BPUM bisa dilakukan melalui link atau laman eform.bri.co.id, maka bisa dipastikan informasi itu tidak benar.

Adapun cara daftar BPUM bisa dilihat di bawah ini,

Pendaftaran Online

Untuk daftar BPUM online, bisa melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili. Link daftar BPUM resmi biasanya ada di situs Dinas Koperasi dan UKM tiap kabupaten/kota.

Pendaftaran Offline

- Pelaku usaha UMKM datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili

- Bawa berkas pendaftaran berupa KTP, KK dan NIB atau SKU

- Isi formulir pendaftaran berupa data diri dan data usaha

- Berkas pendaftaran akan diverifikasi mulai tingkat daerah, povinsi hingga pusat

- Pelaku usaha UMKM yang lolos akan menapat pemberitahuan dari lembaga penyalur lewat SMS/WA

Itulah dua cara daftar BPUM agar pelaku usaha bisa dapat bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Alumni dan UMKM Tak Dapat Banpres BPUM Bisa Daftar KUR Rp10 Juta

Cara Cek Daftar Penerima BPUM

- Buka eform.bri.co.id

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Masukkan kode captcha

- Klik proses inquiry

Jika NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM maka akan muncul notifikasi berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM ... dengan nomor rekening ... untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Selain melalui eform.bri.co.id, cara cek daftar penerima BPUM juga bisa dilakukan lewat banpresbpum.id dengan cara yang sama.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler