BPUM akan Disalurkan ke 1 Juta UMKM Kata Kemenko Perekonomian, Cek Apakah Anda Penerimanya?

- 2 Agustus 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM.
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM. /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - BPUM akan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha UMKM pada paruh kedua tahun 2021. Hal itu dikatakan oleh Kemenko Perekonomian pada 21 Juli 2021 silam.

Pernyataan Kementerian Koordinator Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tertuang dalam Rilis Pers Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021.

Secara terbuka, pihak Kemenko Perekonomian menyebut BLT UMKM akan kembali disalurkan kepada 1 juta usaha mikro atau pelaku UMKM.

Baca Juga: Info Banpres BPUM: Cara Agar NIK Tercantum di eform.bri.co.id/bpum dan Ciri UMKM Dapat BLT via WA atau Website

Selain membicarakan soal jumlah penerima, rilis Kemenko Perekonomian juga menyebutkan besaran bantuan BPUM atau BLT UMKM.

"BLT UMKM akan disalurkan sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," seperti tertulis dalam rilis tersebut.

Lalu, apakah Anda merupakan salah satu penerima BPUM di masa PPKM Level 4 ini? Cara mengetahuinya mudah, simak tata caranya di sini:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Alumni dan UMKM Tak Dapat Banpres BPUM Bisa Daftar KUR Rp10 Juta

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x