Ketahui Berkas Pendaftaran dan Cara Cek Daftar Penerima BPUM untuk UMKM Senilai Rp 1,2 Juta

28 Juli 2021, 11:36 WIB
Berbagai berkas pendaftaran dan cara cek penerima BPUM Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapat BPUM, segera ketahui berkas pendaftaran dan cara cek daftar penerima bantuan tersebut senilai Rp 1,2 juta.

Untuk pelaku UMKM yang belum terdaftar anda harus mengumpulkan beberapa berkas pendaftaran. Berkas-berkas tersebut menjadi persyaratan bagi calon penerima BPUM.

Pemerintah telah menetapkan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM. Tujuannya agar bantuan ini dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Cek Eform BRI Tahap 3 atau Login Link Banpresbpum.id Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar BNI

Untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan agar masuk sebagai daftar penerima BPUM, berikut kami berikan deretan berkas yang harus anda siapkan.

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan:

1. Pelaku UMKM harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Pelaku UMKM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Menyertakan nama lengkap pelaku UMKM yang akan mendaftar

4. Menuliskan alamat tempat tinggal atau domisili dari pelaku UMKM

5. Surat keterangan bidang usaha yang digeluti

6. Menyertakan nomor telefon yang aktif dan dapat hubungi.

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI dan BNI, BPUM 1,5 Juta Penerima Bulan Juli 3 Hari Lagi Tutup

Setelah memastikan berkas-berkas tersebut telah terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakuka pendaftaran dengan melapor kepada Dinas UMKM dan Koperasi tingkat kabupaten dan kota.

Selanjutnya dinas UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten akan melaporkannya kepada dinas tingkat provinsi. Sehingga nama anda akan terdaftar dalam penerima BPUM tersebut.

Jika telah melakukan pendaftaran dan pengumpulan berkas, anda juga dapat melakukan pemantauan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat apakah anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau belum.

Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM

Pengecekan daftar penerima dapat dilakukan melalui laman online. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui bank BRI dan BNI.

Keduanya memiliki laman yang berbeda. Untuk bank BRI anda dapat masuk ke laman melalui link eform.bri.co.id/bpum. Setelah masuk anda dapat memasukkan NIK dan kode verifikasi. Lalu klik 'Proses Inquiry'. Selanjutnya sistem akan menunjukkan apakah anda telah terdaftar bantuan tersebut.

Selain itu, anda dapat cek daftar penerima melalui BNI. Anda masuk melalui link banpresbpum.co.id. Lalu masukkan NIK dan klik 'Cari'. Kemudian akan muncul pemberitahuan nama anda telah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM

Lebih lanjut, para pelaku UMKM yang akan mendapat BPUM akan mendapat sejumlah dana. Dana tersebut dikucurkan sejumlah Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.

Jumlah dana tersebut didapatkan dari anggaran pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menganggarkan Rp 15,36 trilliun untuk bantuan ini.

Tujuannya dari penyaluran bantuan ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan dalam kondisi pandemi yang masih terus berlangsung.

Demikianlah berks-berkas yang harus anda siapkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUM. Selain itu juga cara cek daftar penerima bantuan tersebut melalui BRI dan BNI.*** 

Editor: Muhammad Suria

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler