Kriteria Karyawan Penerima BSU Kemnaker dan Cara Cairkan BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Jika Bantuan Cair

27 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY –Berikut kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika sudah cair.

Kemnaker telah menyiapkan anggran Rp8 triliun untuk penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8 juta karyawan atau pekerja.

BSU akan disalurkan Kemnaker kepada karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Cair? Siapkan Diri Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BLT Rp1 Juta

Dengan adanya BSU, diharapkan para pekerja atau karyawan yang terdampak PPKM Level 4 tetap bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, bantuan ini juga disebut meringkan beban pengusaha dan mencegah tindakan PHK perusahaan terhadap pekerja.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh pekerja atau karyawan yang memenuhi kriteria di bawah ini:

Baca Juga: BSU Akan Ditransfer ke 8 Juta Rekening, Karyawan Mana yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

1. Warga Negara Indonesia

2. Pekerja atau Karyawan penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif

4. Berada di wilayah PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK

Itulah kriteria peneirma BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan disalurkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan kepada para pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor atau bidang berikut:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

- Transportasi

- Real estate dan properti

- Aneka industri

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Kemnaker? Ini Penjelasannya

Sampai saat ini Kemnaker memang belum mengumumkan tanggal pasti kapan penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan atau pekerja. Kemnaker masih mematangkan aturan dan mekanisme penyaluran BSU.

Penyaluran BSU nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Meskipun tanggal penyaluran bantuan belum bisa dipstikan, namun Kemnaker telah memastikan bahwa bantuan BSU akan dikirimkan ke rekening bank pekerja atau karyawan selama memakai bank Himbara.

Nantinya jika dana bantuan sebesar Rp1 juta sudah masuk rekening, pekerja atau karyawan bisa mencairkan bantuan secara langsung melalui ATM terdekat jka bantuan sudah cair atau sudah disalurkan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler