BERITA DIY - BLT UMKM segera cair pada Juli 2021. Segera simak cara dapatkan Banpres BPUM lengkap dengan syaratnya di akhir artikel.
Selama pandemi Covid-19, banyak pihak dirugikan, terutama mereka yang bergerak di bidang usaha mikro atau para pelaku UMKM.
Para pelaku usaha mikro tersebut beberapa harus kehilangan pasar sehingga mengganggu perputaran modal. Dengan begitu, risiko kebangkrutan ada di depan mata.
Untuk membantu recovery bisnis UMKM selama diterpa oleh Covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan khusus bagi pelaku UMKM berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Bantuan ini diberikan dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Setahun sebelumnya, BLT UMKM diberikan dengan besaran Rp 2,4 juta per penerima bantuan.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut amatlah mudah. Para pelaku UMKM hanya tinggal mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan ke dinas koperasi dan usaha mikro di daerah.
Setelah mengajukan diri, nantinya dinas koperasi dan UKM daerah tersebut akan meneruskan permohonan pengaju ke Kemenkop dan UKM pusat untuk kemudian dilakukan pencairan.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan diri menjadi penerima bantuan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.
Adapun syarat-syarat penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro.***