Syarat Wajib Dipenuhi Agar Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link efrom.bri.co.id

- 15 Juli 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi: Syarat Wajib Dipenuhi Agar Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link efrom.bri.co.id
Ilustrasi: Syarat Wajib Dipenuhi Agar Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link efrom.bri.co.id /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Berikut syarat yang wajib dipenuhi agar dapat BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 Juta, cek daftar penerima melalui link efrom.bri.co.id.

BLT UMKM atau BPUM merupakan langkah pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional serta membantu pelaku usaha mikro supaya dapat pertahan dalam pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.

Beseran yang diterima masih sama yaitu Rp 1,2 juta dan nantinya akan diberikan di bulan Juli hingga September 2021.

Baca Juga: BPUM Cair Mulai Bulan Juli 2021, Ini Link Cek Daftar Penerima BLT UMKM dan Syarat Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Telah diketahui bahwa Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstrusikan untuk bantuan sosial Covid-19 akan segera disalurkan selama masa PPKM Darurat yang sedang diberlakukan.

Bansos BLT UMKM atau BPUM ini akan deiverikan kepada pelaku UKM yang telah memenuhi syarat, berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapat bansos BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki usaha mikro.
  • Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Tidak sedang dalam KUR atau kredit perbankan lainnya.
  • Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
  • Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: 3 Kategori NIK KTP Lolos BPUM Tahap 3, Cek Daftar Penerima Banpres BLT UMKM di 2 Link BRI dan BNI Berikut Ini

Jika sudah memenui syarat tersebut, pelaku UKM dapat melihat daftar nama penerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 Juta melalui link efrom.bri.co.id, berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Isi nomor KTP.
  • Masukan kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry.
  • Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.

Itulah syarat yang wajib dipenuhi agar dapat BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 Juta, cek daftar penerima melalui link efrom.bri.co.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x