BERITA DIY - Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dijadwalkan cair bulan Juli hingga September sebagai salah satu bentuk bantuan masa PPKM Darurat untuk para pelaku usaha.
Calon penerima BPUM atau BLT UMKM dapat cek melalui dua link yang berbeda, yaitu eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Tak perlu repot, masyarakat dapat mengakses melalui HP yang terkoneksi dengan internet.
Adapun, BPUM atau BLT UMKM merupakan bagian dari strategi pemerintah, yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) untuk membantu pengusaha skala mikro di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman Twitter @KemenkopUMKM, pada 15 April 2021, besaran dana yang diberikan pada program BLT UMKM atau BPUM adalah Rp1,2 juta.
Para penerima BPUM tahun 2020 pun masih mendapat kesempatan untuk menerima bantuan kembali tahun ini. Bagi pelaku usaha yang pernah menerima program BLT UMKM tahun lalu, tak perlu melakukan pengajuan ulang.
Syarat dan ketentuan calon penerima BPUM Rp1,2 juta
Tak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan BPUM. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki e-KTP;
Baca Juga: BPUM UMKM Cair Juli 2021? Begini Cara Cek Online Daftar Penerima Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR.
Cek online BPUM Rp1,2 juta
Sementara itu, masyarakat dapat cek online penerima BPUM Rp1,2 juta melalui dua link, yaitu eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Melalui eform BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik DI SINI
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
2. Melalui Banpres BNI
- Login banpresbpum.id atau klik DI SINI
- Masukkan NIK KTP
- Klik CARI
Bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima BPUM
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM dapat melakukan tahapan berikut ini:
1. Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Cek Status Penerima BST Rp 600 Ribu Bonus Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id
2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi syarat usulan, di antaranya:
- NIK e-KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB.
Demikianlah informasi tentang cara cek BPUM Rp1,2 juta melalui dua link, yaitu eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan HP atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.***