BERITA DIY – Melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id), pendaftar BPUM dapat mengetahui apakah dinyatakan terdaftar menjadi penerima dana bantuan UMKM Rp1,2 juta atau tidak. Jika terdaftar dapat segera melakukan pencairan dengan cara mendatangi kantor bank BRI untuk verifikasi berkas.
Link Eform BRI (eform.bri.co.id) merupakan laman resmi bank BRI untuk cek penerima BPUM via online. Bank BRI sendiri merupakan salah satu bank penyalur dana bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Pendaftar cukup menggunakan data NIK KTP untuk cek hasi seleksi pengajuan BPUM melalui Eform BRI (eform.bri.co.id).
Baca Juga: Kemenkop UKM Bocorkan Jadwal Banpres BPUM Rp1,2 Juta BRI dan BNI Cair? Cek NIK eKTP di Link Ini!
Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang berhak menjadi penerima dana bantuan BPUM Rp1,2 juta yaitu yang telah memenuhi syarat dan berkas pendaftaran Banpres sebagai berikut:
- Syarat pendaftaran:
- WNI, memiliki KTP, dan memiliki usaha mikro yang telah dilengkapi dengan berkas pendukung untuk pendaftaran BPUM
- Bukan ASN, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang mejadi penerima KUR
- Berkas pendaftaran
Telah mengajukan berkas pendaftaran ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota setempat.
Berkas tersebut terdiri dari KTP, KK, SKU atau NIB, kemudian data pada berkas tersebut diisikan pada formulir pendaftaran BPUM secara online atau offline.
Pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat dan berkas pendaftaran akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan dana BPUM.
Selain itu, pendaftar juga dapat cek via online di beberap link resmi bank penyalur, salah satunya BRI yang menyediakan link Eform BRI (eform.bri.co.id).
Selengkapnya, berikut cara cek penerima BPUM melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id):
- Siapkan NIK KTP
- Buka link eform.bri.co.id
- Pilih BPUM
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
- Klik proses inquiry
Jika dinyatakan lolos, maka link Eform BRI (eform.bri.co.id) akan menampilkan data NIK KTP, nama, dan nominal dan menyatakan bahwa terdaftar menjadi penerima Bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Namun jika gagal, akan muncul keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar jadi penerima BPUM.
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor Bank BRI untuk penacairan, seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor BRI Unit terdekat.
Berikut alur pencairan yang dapat dilakukan pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BPUM:
- Datangi kantor bank BRI dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Membawa berkas pencairan berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang dapat diisi di kantor bank BRI.
- Jika tidak memiliki rekening di bank BRI, pihak bank akan membuatkan rekening baru untuk pencairan.
- Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta bisa dicairkan setelah berkas pencairan selesai diverifikasi oleh pihak bank BRI
Dikutip dari Konferensi Pers yang diadakan secara daring melalui akun YouTube Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat, 2 Juli 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa percepatan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima akan dimulai pada Juli hingga September 2021 mendatang.***