FMOTM 2021 Dibuka Hingga 2 Juli, Ini Cara Daftar dan Dapat Bansos PKH, BPNT, KLJ, KAJ hingga KJP Plus Jakarta

28 Juni 2021, 17:10 WIB
Program FMOTM 2021 DKI Jakarta diperpanjang hingga 2 Juli 2021, ini cara daftar agar dapat bansos di fmotm.jakarta.go.id. /Tangkap layar: disdik.jakarta.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021 diperpanjang hingga 2 Juli 2021. Berikut cara daftar FMOTM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan daftar FMOTM pada hari ini, 28 Juni 2021.

Dikutip dari Instagram resmi Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, juga ikut membagikan poster perpanjangan pendaftaran FMOTM.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek 5 Bantuan di Juni 2021: BPUM, Bansos Sembako, BST, PKH, dan KJP Plus

"Pengumuman dari @dkijakarta. Pemprov DKI Jakarta melalui @dinsosdkijakarta memperpanjang pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) hingga 2 Juli 2021," tulis dalam IG @aniesbaswedan.

Diketahui, FMOTM merupakan sub pangkalan data yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS sendiri merupakan acuan pemberian bantuan sosial (bansos) pemenuhan dasar baik yang bersumber dari anggaran negara seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek 5 Bantuan di Juni 2021: BPUM, Bansos Sembako, BST, PKH, dan KJP Plus

Maupun bansos dari anggaran daerah, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan bantuan lainnya.

Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori FMOTM adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga DKI Jakarta yang berprofesi sebagai anggota rumah tangga.
  • Bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
  • Tidak memiliki kendaraan roda empat seperti mobil, dan lainnya.
  • Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
  • Miskin atau tidak mampu berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteris sebagaimana di atas dapat segera melakukan pendaftaran agar kedepannya dapat menerima bansos yang dikelola oleh Dinsos DKI Jakarta.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman fmotm.jakarta.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri ke sistem.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran di sistem FMOTM:

  1. Buka web browser dan kunjungi laman fmotm.jakarta.go.id.
  2. Buat akun FMOTM baru.
  3. Login dengan akun baru yang telah dibuat sebelumnya.
  4. Pilih menu input pendaftaran.
  5. Masukkan data diri secara lengkap dan informasi rumah tangga dengan senyata-nyatanya.
  6. Klik Simpan.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam mendaftarkan diri melalui online, masyarakat FMOTM dapat mendatangi kantor kelurahan setempat untuk dibantu mendaftarkan diri dengan membawa berkas KTP, KK, dan Surat Pengantar dari RT/TW bagi warga yang tidak memliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Demikian cara daftar FMOTM melalui fmotm.jakarta.go.id atau langsung menuju kantor kelurahan setempat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler