Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Agar Dapat Bansos via SIstem FMOTM

- 7 Juni 2021, 12:30 WIB
Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta agar Dapat Bansos
Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta agar Dapat Bansos /instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY – Berikut cara atau tips daftar fakir miskin dan orang tidak mampu di Jakarta agar menadapatkan bansos.

Telah diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah kembali membuka  pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM.

FMOTM merupakan singkatan dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Pendaftaran tersebut dilaksnakan mulai dari hari ini Senin, 7 Juni 2021 hingga Jumat, 25 Juni 2021 dan dilakukan secara online.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10, 8 Juta per KPM Juni 2021 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

DTKS tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

Anda dapat mendaftar DTKS tersebut melalui laman resmi https://fmotm.jakarta.go.id/. Berikut cara mendaftar DTKS yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Intagram @dkijakarta, anatar lain:

  • Pertama, Anda buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
  • Kemudian baut akun baru jika belum memiliki akun.
  • Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat atau akun yg sudah dimiliki.
  • Selanjutnya pilih menu Input Pendaftaran Baru.
  • Jika sudah, masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  • Setelah itu simpan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair ke 300 Ribu KPM, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Itulah cara mendaftar DTKS bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Ada catatan yang harus diketahu yaitu setiap satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika Anda mengalami kendala saat mendaftar DTKS, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP, KK Asli, dan Surat pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x