Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM bagi Pelaku Usaha agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

5 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemetrian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha melalui program BLT UMKM.

Bantuan ini diharapkan membangkitkan semangat para pelaku usaha dan mendorong mereka tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar bantuan BLT UMKM, sebaiknya membaca syarat dan cara daftar di artikel ini agar proses pegajuan bantuan bisa diterima.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR
6. Memiliki NIB atau SKU

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Cair ke 9,8 Juta Orang, Buruan Daftar BPUM Dapat SMS Langsung Cair

Cara Daftar BLT UMKM

1. Proses daftar BLT UMKM dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili

2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU

3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 Secara Online agar Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UKM di Yogyakarta

4. Pengajuan BLT UMKM akan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota, Provinsi dan disahkan Kementrian Koperasi dan UKM

5. Jika lolos proses pendaftaran, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

6. Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank BRI atau BNI sesuai dengan petunjuk dan pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

Baca Juga: 5 Alasan BLT UMKM Tidak Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp3,6 Juta

Untuk melakukan pencairan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima bantuan langsung mendatangi kantor banl BRI atau BNI terdekat.

Kemudian pelaku usaha menunjukkan pemberitahuan bahwa dirinya merupakan penerima bantuan BLT UMKM.

Tunjukkan dokumen seperti KTP, KK dan NIB atau SKU kepada petugas. Setelah itu bantuan Rp1,2 juta akan langsung cair.

Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM agar dapat bantuan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler