BST Rp 300 Ribu per-KK PKH Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Cek Bantuan Cair di dtks.kemensos.go.id

1 Januari 2021, 09:36 WIB
Cek BST Bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id menggunakan KTP. /Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu per-KK PKH diperpanjang hingga tahun 2021 kepada keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau pemegang kartu PKH.

BST Bansos Rp 300 ribu merupakan salah satu bantuan yang diperpanjang pemberiannya hingga tahun 2021 mendatang. Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair dapat dilakukan dengan memasukkan NIK KTP dan nama lengkapnya di laman dtks.kemensos.go.id.

Setelah memasukkan NIK KTP dan nama terang dengan benar, peserta pemegang kartu PKH perlu memasukkan kode konfirmasi yang tertera dalam laman utama untuk dapat melanjutkan pengecekan bantuan lebih lanjut.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu per KK PKH Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP dan Akses dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Lakukan Ini Apabila NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id agar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Cair

Bantuan BST senilai Rp 300 ribu ini cair setiap bulannya untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelumpuhan ekonomi di berbagai sektor.

Adapun syarat penerima yang mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: 21 Istilah Penting di Dunia Startup Digital Yang Sering Digunakan, Pengusaha Wajib Tahu!

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

Baca Juga: Bantuan APB Kemdikbud Rp 1 Juta Cair Bersyarat, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan APB Rp 1 Juta Untuk Seniman, Cek Penerima Hanya Dengan KTP

  • Buka link dtks.kemensos.go.id.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK atau KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, 152 Ribu Karyawan Gagal Transfer

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id Cek BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dengan NIK KTP, Simak Ini Agar Bantuan Tidak Hangus

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler