Cek Online Penerima BPUM Rp 2,4 Juta Desember 2020 di eform.bri.co.id dan Cara Cairkan Bantuan

10 Desember 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi pengecekan online BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku UMKM atau BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta telah memasuki penyaluran gelombang kedua kepada 3 juta penerima. Pemberitahuan mengenai penerima bantuan ini diinfokan melalui online yakni melalui laman eform.bri.co.id atau melalui bank penyalur.

Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.

Pemberitahuan penerima bantuan ini diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur yakni BNI, BRI, dan BNI Syariah, atau dapat melakukan cek di laman Eform BRI yaitu di https://eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Dapat SMS Bank BRI, Ini Cara Cairkan Dana Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM

Baca Juga: Sudah Cek NIK KTP Tidak Tercantum di eform.bri.co.id, Datangi Kantor Ini Agar BLT BPUM UMKM Cair

Apabila pelaku UMKM dinyatakan lolos dan mendapatkan bantuan maka NIK KTP atau e-KTP penerima akan muncul di halaman Eform BRI, dan jika tidak maka yang terjadi adalah sebaliknya yakni NIK KTP atau e-KTP tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler