Berani Tak Pakai Masker di Yogyakarta? Ini Hukumannya

- 19 Agustus 2020, 10:35 WIB
Kawasan Malioboro di Yogyakarta.
Kawasan Malioboro di Yogyakarta. /krjogja.com

BERITA DIY - Kalau masih nekat tidak menggunakan masker dan berkeliaran di Yogyakarta, hati-hati sanksi ‘shock therapy’ mengintaimu. Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengambil tindak lebih lanjut terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

“Warga maupun wisatwan memang sudah cukup disiplin dalam menggunakan masker. Makanya, jika ada warga yang melanggar perlu diberi sanksi. Ini sebagai ‘shock therapy’,” terang Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, dikutip dari Antara, 19 Agustus 2020.

Aktivitas sosial di Yogyakarta masa pandemik nampaknya kian hari sudah makin ramai, pemberian sanksi ‘shock therapy’ ini ditujukan bagi mereka yang melanggar, khususnya penggunaan masker.

Baca Juga: Lirik Lagu Rossa 'Sangcheo Badeun Maeum' Hangeul dan Romanization

Sesuai aturan yang berlalu dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, sanksi yang berfungsi berupa teguran lisan, sanksi kerja sosial hingga sanksi denda Rp100.000.

“Untuk ‘shock therapy’, bisa diwujudkan berupa sanksi kerja sosial atau sanksi denda,” kata Heroe Poerwadi.

Yang ditugaskan untuk memberikan ‘shock therapy’ kepada masyarakat yang melanggar protokol adalah petugas pengamanan di lapangan atau personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Telegram Rilis Fitur Panggilan Video, Begini Cara Pakainya

“Pemerintah Kota Yogyakarta sudah membagikan masker kain gratis untuk masyarakat di awal pandemik, tidak ada alasan tidak pakai masker kalau aktivitas di luar rumah,” ujar Heroe berharap masyarakat selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.

Bahkan pembagian masker tambahan dilakukan intensif di tempat-tempat umum dan pasar tradisional juga pelaksanaan kampanye penggunaan masker dibantu kepolisian dan TNI di tingkat kecamatan.

Namun begitu, Heroe menyadari, jaga jarak sosial di masyarakat belum sepenuhnya terlaksana, masih ada yang melanggar protokol tersebut. Khususnya di kawasan Malioboro kalau akhir pekan atau saat libur panjang.

Baca Juga: Panduan Pemkab Sleman Terkait Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah

Di kawasan Malioboro sendiri menerapkan protokol kesehatan melalui pembagian wilayah menjadi lima zona. Di tiap zona hanya boleh diisi maksimal 500 orang dalam satu waktu. Hal ini untuk memastikan tidak terbentuk suatu kerumunan.

Di tiap pintu zona sudah ada petugas yang mengecek suhu badan dan meminta wisatawan memindai kode QR untuk mengisi data profil. Data ini fungsinya menghitung jumlah wisatawan dan tracing jika suatu saat muncul klaster penularan.

Baca Juga: Mau Nikmati Konser 'Drive-In' Kahitna hingga Afgan? Ini Caranya

Selain itu, kawasan Malioboro juga sudah menyiapkan titik-titik untuk tempat berdiri atau duduk dengan jarak yang sudah disesuaikan. Serta arah panah perjalanan agar pengunjung tidak saling berpapasan.***

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah