Panduan Pemkab Sleman Terkait Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah

- 14 Agustus 2020, 11:40 WIB
Himbauan dari Pemkab Sleman mengenai kedatangan mahasiswa selama masa pandemi
Himbauan dari Pemkab Sleman mengenai kedatangan mahasiswa selama masa pandemi /Instagram.com/@kabarsleman

BERITA DIY - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang berlaku bahwasannya Kabupaten Sleman telah menetapkan protokol kemanan dan kesehatan selama masa pandemik bagi para pendatang, khususnya mahasiswa. Aturan ini diberlakukan per 5 Juni 2020.

Aturan ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Sleman nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah. Keputusan SE ini sebagai tindakan preventif mengingat wilayah DIY dikenal sebagai kota pelajar, khususnya wilayah Sleman yang tanahnya banyak didirikan bangunan kampus.

Selain mahasiswa pendatang yang akan masuk, mahasiswa dari luar wilayah yang sudah sudah masuk dalam indekos atau asrama juga dikenai ketentuan dari aturan ini di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: 11 HP Oppo Terbaru Lengkap Dengan Harga Spesifikasinya, Mulai Rp 1 Jutaan

Berikut merupakan ketentuan yang wajib diikuti bagi mahasiswa dari luar wilayah yang akan masuk dan/atau sudah salam indekos atau asrama.

1. Surat Keterangan Sehat

Mahasiswa membawa Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan daerah asal. Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di wilayah DIY.

Baca Juga: Budi Sudarsono Ditunjuk Jadi Pelatih Persik Kediri, Gethuk Jadi Arsitek Teknik

2. Karantina Mandiri

Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali mahasiswa yang menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 dengan hasil nonreaktif dan masih berlaku.

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x