Ternyata Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

- 22 Maret 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi - Simak motif pelaku pembunuhan dan mutilasi viral di Kabupaten Sleman, disertai pasal dan ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan.
Ilustrasi - Simak motif pelaku pembunuhan dan mutilasi viral di Kabupaten Sleman, disertai pasal dan ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak keterangan polisi terkait motif pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan yang viral di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut disertai dengan penjelasan Polda DIY mengenai pasal dan hukuman yang menjerat pelaku pembunuhan di sebuah penginapan daerah Sleman pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.

Beberapa waktu lalu masyarakat Kota Yogyakarta terutama Sleman sempat dihebohkan dengan temuan seorang penjaga penginapan yang menemukan jenazah perempuan dalam kondisi mengenaskan,

Korban berinisial A, di mana merupakan seorang perempuan berusia 35 tahun yang menjadi korban pembunuhan serta mutilasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Setelah dilaporkannya kasus pembunuhan A dan pengumpulan barang bukti yang ada, diketahui pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang lari ke rumah salah satu keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi yang Viral di Kabupaten Sleman, Polda DIY: Telah Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Dilansir dari ANTARA, kini Polda DIY telah merilis keterangan terkait motif pelaku melakukan tindak pembunuhan dan mutilasi terhadap A (35).

Diketahui sang pelaku yang berinisial HP (23) tega melakukan pembunuhan terhadap A karena terlilit masalah hutang dari pinjaman online.

"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," jelas Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari ANTARA pada 22 Maret 2023.

Sedangkan motif HP yang melakukan tindakan mutilasi terhadap jenazah korban adalah untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Baca Juga: Biodata Fatimah Zahratunnisa yang Viral di Twitter, Pernah Diminta Bayar Pajak Rp4 Juta Piala Lomba

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pelaku HP berencana untuk memutilasi A hingga bisa dibuang melalui toilet dan membawa tu*ang korban menggunakan tas ransel yang ditemukan di lokasi.

Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi menemukan sen*ata ta*am mulai dari pisau komando, gerg*ji, pisau "cutter", hingga tas ransel.

Diketahui pelaku dan korban bukan baru pertama kali ini bertemu, di mana korban dan pelaku sudah berkenalan dari media sosial serta bertemu beberapa kali sebelum tragedi pembunuhan ini terjadi.

Kini pelaku pembunuhan A terjerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

Baca Juga: Rangkaian Acara NET TV Hari Ini, 21 Maret 2023: Saksikan Doctor Romantic, Boys Over Flower, dan Biar Viral

Berdasarkan pasal yang menjerat HP selaku pelaku utama pembunuhan A, dirinya kini terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra.

Demikian keterangan polisi terkait motif pelaku pembunuhan dan mutilasi viral di Kabupaten Sleman, disertai pasal dan ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x