Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

- 5 Maret 2022, 12:12 WIB
Tampilan laman Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi JSS merupakan aplikasi daring berbasis mobile yang merupakan bentuk layanan dari Pemkot Yogyakarta untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.
Tampilan laman Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi JSS merupakan aplikasi daring berbasis mobile yang merupakan bentuk layanan dari Pemkot Yogyakarta untuk mempermudah proses administrasi bagi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta. / Tangkapan layar https://jss.jogjakota.go.id/v3

BERITA DIY – Simak cara melakukan permohonan akta kelahiran melalui aplikasi Jogja Smart Service, aplikasi daring yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Yogyakarta pada 7 Juni 2018 merilis Jogja Smart Service, sebuah aplikasi daring berbasis layanan mobile yang menjadi media interaktif dan mandiri bagi masyarakat kota Yogyakarta yang ingin memperoleh layanan publik maupun administrasi di tingkat kota Yogyakarta.

Hingga Maret 2022, aplikasi JSS sudah semakin berbenah dengan mengintegrasikan berbagai layanan pemkot yang bisa diakses dengan mudah sehingga penduduk bisa menikmati layanan yang ada tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

Menu dan opsi layanan yang sudah dimasukkan ke dalam aplikasi JSS juga cukup beragam. Terdapat menu seperti Kedaruratan yang berisi layanan seperti fasilitas ambulans dan damkar, menu Pengaduan sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan pada pemerintah, hingga layanan Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Permohonan KIA dan KTP, dan Pemutakhiran Data Perkawinan.

Khusus dalam artikel ini, BERITA DIY akan menjelaskan tahapan dan cara yang diperlukan untuk melakukan permohonan Akta Kelahiran melalui aplikasi JSS.

Untuk penjelasan lain, masyarakat bisa mengakses buku panduan Jogja Smart Service yang terdapat di jss.jogjakota.go.id.

Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Jogja Smart Service (JSS)

Seperti telah dijelaskan, Jogja Smart Service adalah layanan daring dari Pemkot Yogyakarta yang berbasis mobile.

Masyarakat bisa mengunduh dan melakukan instalasi JSS pada smartphone masing-masing, berikut caranya:

1. Aplikasi Jogja Smart Service sudah tersedia baik di Playstore (Android) maupun di Appstore (IOS). Masyarakat mengunduh aplikasi JSS berdasarkan sesuai dengan basisnya masing-masing.

2. Install aplikasi JSS dan tunggu hingga proses selesai.

Baca Juga: Cara Buat Akta Kelahiran Online Lengkap dengan Panduan Mencetak Dokumen Secara Mandiri

3. Untuk bisa mengakses layanan JSS, pengguna wajib melakukan login terlebih dahulu dengan menggunakan NIK.

Berikut adalah cara untuk memiliki akun JSS supaya bisa mendapatkan layanan dan fasilitas admistrasi:

1. Buka aplikasi JSS ketika logo Jogja Smart Service sudah muncul di daftar aplikasi.

2. Ketuk ikon masuk yang berada pada bagian atas aplikasi.

3. Klik “Daftar di sini” kemudiann masukkan 16 digit NIK KTP lalu lengkapi formulir pendaftaran.

4. Pilih “Melalui Whatsapp” untuk melalui proses registrasi dan aktivasi melalui whatsapp, atau klik “Melalui Email” jika ingin melakukan aktivasi melalui email.

5. Setelah formulir terisi lengkap, klik centang pada kolom yang tersedia lalu ketuk “Mendaftar’

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

6. Apabila proses registrasi berhasil, Anda akan diarahkan pada teks pesan otomatis baik melalui Whatsapp atau Email yang bertujuan untuk memverifikasi akun Jogja Smart Service Anda.

7. Jika link tautan sudah diklik dan aktivasi akun JSS berhasil, akan muncul halaman notifikasi yang menjelaskan kalau Anda sudah bisa menggunakan fasilitas dan layanan pemerintah melalui aplikasi JSS.

Jika sudah melakukan verifikasi dan berhasil masuk dalam akun JSS, Anda bisa menggunakan fasilitas dan layanan Pemkot Yogyakarta yang berada di aplikasi Jogja Smart Service, salah satunya adalah permohonan akta kelahiran.

Berikut langkah yang diperlukan untuk mengakses layanan tersebut:

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Membuat Akta Kelahiran

1. Buka aplikasi JSS lalu pilih menu “Kependudukan dan Catatan Sipil” lalu pilih “Akta Kelahiran”

2. Setelah pilihan diklik akan muncul empat opsi, yaitu Permohonan Baru untuk Akta Kelahiran baru, Perubahan Data untuk perubahan data Akta Kelahiran, Penggantian untuk yang sudah pernah memiliki Akta Kelahiran tapi hilang atau rusak, dan Keabsahan untuk memperoleh Surat Keterangan Keabsahan Akta Kelahiran. Berkas yang diperlukan untuk tiap opsi juga berbeda, seperti:

- Untuk Permohonan Baru, diperlukan beberapa hal yaitu Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Klinik/fasilitas kesehatan lain, Akta Nikah/Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk orang tua.

- Untuk Perubahan Data diperlukan data seperti formulir permohonan yang dapat diunduh di kependudukan.jogjakota.go.id/formulir, KTP orang tua, Kartu Keluarga orang tua terbaru, Akta Kelahiran, dan Surat Putusan Sidang Pengadilan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- Untuk Penggantian: Surat Kehilangan dari Kepolisian, Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Pelapor, Surat Rekomendasi/Keabsahan Akta bila Akta terbitan luar kota.

- Untuk Keabsahan: Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk pelapor.

3. Untuk Permohonan Baru, isi data pemohon dari NIK, Nama, Alamat Lengkap, hingga nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan petugas.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

4. Pilih status yang dimohonkan. Bila nama termohon tercantum dalam Kartu Keluarga pemohon, pilih “NIK dalam Anggota Keluarga” lalu isi kolom ‘hubungan dengan yang dimohonkan”. Bila termohon tidak tercantum dalam Kartu Keluarga pemohon, pilih “orang lain” lalu unggah surat kuasa, KTP Pemberi Kuasa, dan KTP Penerima Kuasa. Permohonan oleh petugas juga wajib menunggah dokumen tersebut. Apabila data pemohon sudah benar dan seluruhnya terisi, centang pada kolom pernyataan lalu pilih “Berikutnya”

5. Lengkapi Data Kelahiran, Data Keluarga, Data Ibu Kandung, Data Ayah Kandung, Data Saksi I, dan Data Saksi II, lalu pilih “Berikutnya”

6. Untuk Perubahan Data, lengkapi Data Pelapor, Data Kutipan Akta yang Dimohonkan, dan Data Putusan Sidang.

7. Untuk Penggantian dan Keabsahan, lengkapi Data Pelapor dan Data Kutipan Akta yang dimohonkan.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

8. Setelah data lengkap, unggah dokumen pendukung untuk memudahkan verifikasi. Pastikan format dan ukuran dokumen sesuai persyaratan. Bila dokumen pendukung sudah terunggah, pilih “Kirim Permohonan”

9. Apabila permohonan berhasil, maka akan muncul notifikasi. Pemohon dapat memantau perkembangan layanan pada sub menu “riwayat pelayanan” dan akan mendapatkan notifikasi apabila permohonan telah selesai diproses.

10. Pemohon juga dapat mencetak bukti permohonan serta memperbaiki/melengkapi isian formulir apabila dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Demikian adalah cara untuk melakukan permohonan Akta Kelahiran melalui aplikasi Jogja Smart Service melalui smartphone. Jika pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses suatu layanan atau melakukan registrasi, pengguna bisa membuka jss.jogjakota.go.id untuk informasi lebih lanjut.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x