Cara dan Syarat Lengkap Membuat Akta Kelahiran

- 17 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi melengkapi syarat dan dokumen pembuatan Akta Kelahiran.
Ilustrasi melengkapi syarat dan dokumen pembuatan Akta Kelahiran. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, maka seorang anak akan memperoleh NIK dan dapat terdaftar di Kartu Keluarga (KK) setelah terbitnya Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran sangat penting bagi seseorang atau anak yang baru lahir. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, akta kelahiran anak harus diurus paling lambat 60 hari setelah anak tersebut dilahirkan.

Dengan diurus dan terbitnya Akta Kelahiran seorang anak, ia akan dapat memperoleh pelayanan publik dari pemerintah dan non-pemerintah.

Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Agar Insentif Rp50 Ribu Cair ke Rekening

Terdapat 2 jenis Akta Kelahiran, yaitu:

  1. Akta Kelahiran Umum

Akta ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatanya 60 hari kerja bagi WNI, dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

  1. Akta dengan Rekomendasi

Akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu kerja 60 hari kerja.

Pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dan tidak dipungut biaya, atau gratis.

 Baca Juga: Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi ke Rekening Pekerja, Cek Penerima di Link Ini

Berikut dokumen dan syarat lengkap pembuatan Akta Kelahiran:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x