1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Sebagai catatan, kepentingan non-mudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.***