Awas, PNS dan ASN Resmi Dilarang Gabung ke Ormas Ini, Mentri PANRB: Indonesia Adalah Negara Hukum

- 5 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate.
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJNews Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x