BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1,2 Juta Cair Bulan Januari! Cek di Sini Karyawan yang Dapat

- 5 Januari 2021, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

BERITA DIY ­– Proses transfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji pada Januari 2021 kembali akan dilanjutkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan mengikuti langkah yang tercantum dalam artikel ini buruh atau pekerja dapat mengecek nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Syarat pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni Warga Negara Indonesia (WNI), mencantumkan NIK, aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, penerima upah di bawah Rp 5 juta, dan tentunya memiliki rekening aktif.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Disini! Jumlah Kuota jalur SNMPTN, SBMPTN-UTBK, dan Mandiri Tahun 2021

Baca Juga: Belum Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu? Buruan Lapor ke Nomor Ini

Bantuan yang akan diterima dalam program ini akan diserahkan dalam dua termin atau gelombang. Nominal yang diberikan sebesar Rp600.000 selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Sehigga setiap termin akan memperoleh Rp1,2 juta.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan data penyaluran BLT Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen), dengan rincian sebagai berikut.

  • Termin pertama tersalurkan kepada 12,6 juta orang dengan nilai sebesar Rp17,71 trilliun
  • Termin kedua tersalurkan kepada 11,04 juta orang dengan nilai sebesar Rp13,2 trilliun

Sampai sejauh ini beberapa hal yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak dapat disalurkan yakni karena masalah rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak tercatat dan rekening dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Pembuatan SIM akan Digratiskan Januari 2021, Simak Syarat dan Cara Buatnya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x