Penyesuaian Program BPUM pada Tahun 2021
Namun, dengan dinamika ekonomi yang terus berubah, program BPUM harus disesuaikan pada tahun 2021.
Bantuan yang semula Rp 2,4 juta dipangkas menjadi Rp 1,2 juta, meskipun jumlah penerima tetap konsisten, yaitu 12 juta pelaku UMKM.
Pada 2021, pelaku UMKM dapat memeriksa status penerimaan bantuan mereka melalui link eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id dari BNI.
Pada tahun 2022, terjadi perubahan signifikan dalam proses verifikasi. Link eform.bri.co.id tidak lagi memberikan update data terbaru, dan banpresbpum.id dari BNI tidak lagi bisa diakses karena masa berlakunya sudah habis.
Pemerintah sempat memberikan isyarat positif mengenai kelanjutan program BPUM, tetapi hingga akhir 2022, bantuan tersebut belum cair.
Klarifikasi dari Menteri Koperasi dan UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa kondisi UMKM di tahun 2023 sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan, sehingga program hibah BPUM dianggap tidak diperlukan lagi.
Namun, bagi pelaku UMKM yang masih membutuhkan bantuan, harapan masih ada. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.