Galbay Pinjol Wajib CEK Ini! Cara OJK Catat Skor BI Checking dan Lakukan Pemutihan agar Tidak Diteror DC

- 12 Maret 2024, 10:50 WIB
Galbay pinjol wajib cek, cara OJK dalam mencatat skor BI Checking dan cara lakukan pemutihan agar DC pinjaman online tidak teror utang ke rumah.
Galbay pinjol wajib cek, cara OJK dalam mencatat skor BI Checking dan cara lakukan pemutihan agar DC pinjaman online tidak teror utang ke rumah. /Foto PIXABAY/Tumisu

Baca Juga: Pinjol Aman Legal OJK: Jika Galbay Belum Ada DC Teror Utang Pinjaman Online 2024

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Bayar Utang Pinjol OJK ke DC usai Galbay, Cukup Beri 3 Pertanyaan Ini DC Bisa Setop Teror

Cara Pemutihan BI Checking

Anda yang sudah galbay 90 hari, ini cara dari OJK untuk lakukan pemutihan atau membersihkan skor jelek agar Anda bisa meminjam lagi di bank atau pinjol:

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah