BERITA DIY- Pemilik UMKM galbay Pinjol sudah 90 hari apa yang akan terjadi? ini cara lunasi utang tanpa harus bayar langsung dan DC atau debt collector tidak teror atau datang ke rumah, baca artikel hingga akhir untuk informasi selengkapnya.
Pemilik usaha kecil dan menengah atau UMKM tentunya sudah akrab dengan pinjaman online atau Pinjol untuk menambah modal usaha, sehingga tidak jarang juga ditemukan ada UMKM yang terjebak galbay atau gagal bayar.
Seperti diketahui permasalahan galbay atau gagal bayar pinjaman online (Pinjol) banyak ditakuti oleh pengguna aplikasi Pinjol, karena bukan hanya kejaran DC tapi skor BI Checking juga menjadi risiko.
Daripada Anda berlarut-larut memikirkan galbay, ini cara dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan agar utang lunas tanpa harus membayar langsung dan DC dijamin berhenti kejar.
Berbagai jenis Pinjol saat ini sudah beredar di tengah -tengah masyarakat, mulai dari yang menawarkan bunga rendah, limit pinjaman yang tinggi, dan tenor waktu yang panjang.
Namun perlu diwaspadai, ada sebagian Pinjol yang belum memiliki izin dari OJK atau ilegal sehingga bisa membahayakan diri Anda jika nekat meminjam uang di pinjaman online tersebut.
Pakailah Pinjo legal OJK yang sudah resmi sehingga penagihan DC atau debt collector akan diatur dan tidak terjadi kekerasan menimpa Anda saat DC menagih ke rumah.
UMKM yang saat ini sedang galbay ini ketentuan jika masa galbay sudah mencapai 90 hari dari OJK hingga masuk daftar BI Checking jelek di SLIK: