BERITA DIY- Galbay atau gagal bayar pinjaman online (Pinjol) tidak perlu khawatir sekarang ini, karena OJK (Otoritas Jasa Keuangan) punya cara jitu agar DC tidak teror utang dan skor BI Checking bersih, cek di sini selengkapnya.
Permasalahan galbay Pinjol memang banyak ditemui sekarang ini, oleh karenanya muncul kekhawatiran nasabah akan mendapatkan teror utang dari DC atau debt collector.
Daripada Anda berlarut dalam kekhawatiran, pahami cara yang di artikel ini agar teror DC atau debt collector tidak ke rumah Anda dan skor BI Checking tidak jelek di SLIK OJK.
Seperti diketahui BI Checking juga ikut berpengaruh jika Anda tidak tepat waktu membayar cicilan Pinjol legal OJK, berikut rincian skornya:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.