BERITA DIY - Berikut informasi cara hitung tunjangan beras untuk PNS 2024, besaran bantuan tunjangan pangan setiap bulan dan jika di uang-kan.
Tunjangan terbaru untuk PNS/ASN dan pensiunan 2024 yakni tunjangan pangan berupa beras setiap bulan akan disalurkan.
Tunjangan pangan beras untuk PNS 2024 ini kabarnya bisa dihitung atau diuangkan untuk setiap penerima gaji PNS.
Info seputar tunjangan beras pangan PNS 2024 ini bersamaan dengan pencairan gaji 12 bagi pensiunan yang naik mulai 1 Maret 2024.
Seperti diketahui selain gaji pokok, tunjangan kinerja, jabatan hingga tunjangan keluarga ada tunjangan baru.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tersebut yakni tunjangan pangan beras yang diberikan setiap bulannya bersama pemberian gaji.
Tunjangan Beras PNS 2024
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010.
Baca Juga: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini 1 Maret 2024, Segini Daftar Gaji ASN Setelah Naik
Peraturan tersebut berisi tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulannya adalah sebesar 10 kilogram.
Kabarnya setiap PNS juga memiliki pilihan atau opsi untuk menerima tunjangan beras berupa uang tunai.
Adapun untuk harga yang ditetapkan tunjangan pangan yang akan diterima berupa uang tunai sebesar Rp 7.242 per kilogram.
Cara Menghitung Tunjangan Beras dan Pangan PNS 2024
Perhitungan tunjangan beras yang diberikan untuk anggota PNS akan dihitung berdasarkan jumlah keluarga yang ditanggung.
Baca Juga: Aturan Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun Mulai 2024, Ini Jadwalnya
Keluarga yang ditanggung meliputi istri/suami dan anak-anak, setiap dari mereka kemudian akan mendapat tunjangan beras 10 Kg per orang atau senilai Rp 7.242 per kilogram.
Perhitungan bisa berbeda jika dalam satu keluarga suami dan istri sama-sama sebagai anggota PNS 2024.
Selanjutnya, bila sudah diketahui siapa saja penerima tunjangan beras dalam sebuah keluarga PNS akan bisa dihitung seperti berikut ini.
- Jika seorang ayah bekerja sebagai PNS, ia memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak.
Jadi dalam keluarga tersebut ada empat orang yang ditanggung dalam tunjangan beras. Setiap bulan, ayah akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp7.242, atau senilai Rp 289.680.
Demikian informasi cara hitung tunjangan beras untuk PNS 2024, besaran bantuan tunjangan pangan setiap bulan dan jika di uang-kan.***