- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)
- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
- Penetapan hasil Pemilu:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Itulah informasi kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran dan syarat Capres dan Cawapres menang dalam satu putaran.***