Kapan Presiden RI Ditetapkan KPU dan Dilantik, 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat Capres Cawapres Menang

- 15 Februari 2024, 15:50 WIB
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran.
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran. /Tangkap layar pngtree.com

- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

- Penetapan hasil Pemilu:

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Setelah Pemilu di Rekening KKS Mandiri, BNI, dan BRI, Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Itulah informasi kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran dan syarat Capres dan Cawapres menang dalam satu putaran.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah